Menuju konten utama

Daftar Sanksi Jika Tolak Vaksinasi COVID-19: Ada Denda Rp5 Juta

Daftar denda atau sanksi jika menolak vaksinasi corona atau COVID-19. Di DKI Jakarta, ada sanksi Rp5 juta.

Daftar Sanksi Jika Tolak Vaksinasi COVID-19: Ada Denda Rp5 Juta
Ilustrasi Vaksin Corona. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Vaksinasi corona atau COVID-19 dilakukan mulai hari ini, Rabu (13/1/2021) dengan penyuntikan pertama dilakukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Warga yang menolak untuk divaksin bisa dikenai sanksi atau denda. Misalnya di DKI Jakarta, Kabupaten Sleman dan Bekasi.

DKI Jakarta

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan masyarakat di Ibu Kota yang menolak vaksinasi COVID-19 akan didenda Rp5 juta.

"Pemerintah memiliki UU Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB yang jadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/1/2021), dikutip dari Antara.

Ketetapan sanksi ini tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Perda yang mengamanatkan sanksi ini, kata Riza, dikeluarkan dengan pertimbangan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah COVID-19, penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR).

Untuk mengantisipasi terjadinya penolakan pada vaksinasi COVID-19, Pemprov DKI kemudian memutuskan untuk memberlakukan sanksi denda pada penolak berbagai kebijakan kesehatan mulai pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi, bahkan dendanya ditingkatkan hinggan Rp7 juta jika ada kekerasan.

"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak diswab/kubur pemakaman jenazah sesuai protokol COVID-19 yang dendanya sanksi besarnya Rp5 juta kalau terjadi pemaksaan/kekerasan ditingkatkan menjadi Rp7 juta," ujarnya.

Kabupaten Sleman, DIY

Selain di Jakarta, sanksi bagi yang menolak divaksin juga diberlakukan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pemerintah Kabupaten Sleman akan memberikan sanksi bagi individu atau siapapun yang menolak program pemerintah untuk dilakulan vaksi COVID-19 yang akan mulai dilaksanakan pada pertengahan Februari 2021.

"Sanksi untuk yang menolak vaksin COVID-19 tetap akan diberikan, namun mungkin bentuknya bukan denda secara nominal," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo di Sleman, Selasa (12/1/2021), demikian dikutip dari Antara.

Menurut dia, pemberian sanksi bagi yang menolak vaksin COVID-19 tersebut mengacu pada Undang-undang Kejadian Luas Biasa (UU KLB), sehingga yang menghalangi bisa diberikan sanksi.

"Namun, jika ada daerah yang menerapkan sanksi berupa denda dengan nilai hingga jutaan rupiah, maka kami belum akan memberikan sanksi berupa denda," katanya.

Kabupaten Bekasi

Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terancam sanksi denda jika menolak untuk divaksin COVID-19 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 yang disahkan di akhir Desember lalu.

"Tidak ada alasan menolak divaksin, apalagi Badan POM juga sudah mengesahkan izin penggunaan darurat vaksin salah satu perusahaan produsen vaksin COVID-19," kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi B.N. Holik Qodratulloh di Cikarang, Senin.

Holik menyebutkan salah satu muatan Perda 8/2020 mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pelaksanaan protokol kesehatan dalam rangka penanganan dan penanggulangan COVID-19.

"Di bab sanksi itu dijelaskan bagi penolak vaksin dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp1 juta bagi korporasi atau lembaga," katanya, dikutip dari Antara.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH