Menuju konten utama

Daftar PSE, Google Indonesia Jamin Lindungi Data Pribadi Pelanggan

Menurut Communications Manager Google Indonesia, Perkominfo PSE dan potensi kebocoran data pribadi adalah dua hal yang berbeda.

Daftar PSE, Google Indonesia Jamin Lindungi Data Pribadi Pelanggan
Logo Google di Kantor Google Indonesia, Pasific Century Place Tower lantai 43 SCBD, Jakarta Selatan pada Jumat (12/8/2022).

tirto.id - Google Indonesia memastikan pihaknya menerapkan privacy by design dan secure by default. Google menjamin privasi (privacy) dan keamanan (security) dari pengguna adalah hal utama. Hal ini diungkapkan usai PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia resmi mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 21 Juli lalu.

“Jadi buat kita, ketika pengguna sudah mempercayakan data dan informasi kepada kita, tentu itu kepercayaan yang luar biasa dan tanggung jawab ya, enggak bisa kita anggap enteng,” tutur Communications Manager Google Indonesia Feliciana Wienathan saat ditemui Tirto selepas acara “Awarding Ceremony Kreavi Challenge: P3KD Comic Contest di Kantor Google Indonesia, Pasific Century Place Tower lantai 43 SCBD, Jakarta Selatan pada Jumat (12/8/2022).

Menyusul kekhawatiran adanya potensi kebocoran ataupun penyalahgunaan data pribadi usai pendaftaran PSE ke Kominfo, Feliciana menyebut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat dengan potensi kebocoran data pribadi merupakan hal yang berbeda.

“Harus dibedakan antara Permenkominfo Nomor 5 [Tahun] 2020 dengan [potensi] kebocoran data [pribadi], itu suatu topik yang berbeda. Permenkominfo itu regulasi, kebocoran data adalah isu kebocoran data seperti biasa,” kata Feliciana.

Menurut dia, kedua hal tersebut harus dibedakan dan jangan digabungkan. “Jadi, menurut saya harus dibedakan ya. Jangan digabungkan satu sama lain,” ucap Feliciana.

Di sisi lain, Kominfo mengklaim tidak bisa melihat data pribadi pengguna setelah penyelenggara sistem elektronik (PSE) resmi mendaftar.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam jumpa pers virtual pada Minggu (31/7/2022) mengatakan instansi yang bisa memantau data adalah aparat penegak hukum dan instansi yang memang memiliki kewenangan. Aktivitas itu pun harus dalam kondisi tertentu, misalnya untuk mengungkap kejahatan.

Baca juga artikel terkait PSE KOMINFO atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Teknologi
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri