tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) selama ini sudah dipimpin 6 orang hakim ketua. Mereka yang pernah menjabat Ketua MK dari masa ke masa di antaranya Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, hingga Anwar Usman.
MK merupakan lembaga negara yang mempunyai 4 kewenangan dan 1 kewajiban menurut Undang-Undang Dasar 1945.
Sejumlah kewenangan MK dan putusannya bersifat final, di antaranya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar serta memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
Tugas lain yang diberikan adalah memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Adapun kewajiban MK yakni memberikan putusan atas pendapat DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
Pelanggaran yang dimaksud tertera dalam Pasal 7A UUD 1945, isinya berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Daftar Ketua MK dari Jimly hingga Anwar Usman
Berikut adalah daftar dan profil singkat Ketua MK sejak era Jimly Asshiddiqie hingga sekarang dipimpin Anwar Usman:
Jimly Asshiddiqie
Lulusan University of Washington dan Harvard Law School, Cambridge, AS, itu juga pernah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2009-2010.
Pria kelahiran Palembang, 17 April 1956, ini merupakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2012-2017 serta Ketua Dewan Penasihat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2019-2024.
Mahfud MD
Sebelumnya, Mahfud adalah Menteri Pertahanan RI (2000-2001) dan Menteri Kehakiman dan HAM (2001).
Tak hanya aktif di lembaga yudikatif maupun eksekutif, Mahfud MD juga pernah berada di legislatif lewat keanggotaan DPR RI periode 2004–2008.
Saat ini, pria kelahiran Sampang, Madura, pada 13 Mei 1957 itu menjadi Menkopolhukam (Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Akil Mochtar
Namun, kepemimpinannya tidak bertahan lama dan berakhir pada 5 Oktober 2013.
Pasalnya, Akil Mochtar ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada 2013 atas kasus suap penanganan sengketa sejumlah Pilkada.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta lalu memvonisnya dengan hukuman pidana seumur hidup karena terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.
Hamdan Zoelva
Pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, 21 Juni 1962, itu sebelumnya merupakan anggota DPR RI (1999-2004).
Hamdan Zoelva juga tercatat pernah menjadi staf khusus Menteri Sekretaris Negara RI (2004-2007) dan tim ahli pimpinan MPR RI (2008). Tak hanya itu, ia turut aktif di Partai Bulan Bintang (1998-2010).
Arief Hidayat
Lulusan S3 UNDIP tersebut lebih banyak aktif di kampusnya sebagai staf pengajar Fakultas Hukum, Program Magister Ilmu Hukum, maupun program Doktor.
Pada mulanya, pria kelahiran Semarang, 3 Februari 1956 itu dipilih menjadi anggota hakim konstitusi oleh DPR untuk menggantikan posisi Mahfud MD.
Anwar Usman
Anwar Usman tercatat sebagai Ketua MK selama 2 periode. Masa pertama berlangsung 2 April 2018 hingga 2 Oktober 2020. Sedangkan era kedua berjalan pada 20 Maret 2023 hingga 20 Maret 2028.
Sama seperti Hamdan Zoelva, Anwar Usman juga kelahiran Bima, NTB, pada 31 Desember 1956.
Anwar selama ini sudah sangat berpengalaman sebagai seorang hakim. Sebelum menjadi hakim konstitusi, ipar Jokowi itu pernah bertugas di Pengadilan Negeri Bogor, Atambua, dan Lumajang, sebelum dipindah tugaskan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Penulis: Beni Jo
Editor: Alexander Haryanto