Menuju konten utama

Daftar Penyakit yang Tak Memenuhi Syarat Kesehatan Haji 2026

Jemaah haji yang terindikasi penyakit seperti yang disebutkan, maka berpeluang untuk tidak diberangkatkan atau dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi.

Daftar Penyakit yang Tak Memenuhi Syarat Kesehatan Haji 2026
Umat Islam melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (22/6/2025). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/YU


tirto.id - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinilai tidak memenuhi syarat istitha’ah atau kemampuan fisik dan mental untuk mengikuti pelaksanaan ibadah haji 2026.

Gus Irfan menyebut aturan ini sudah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Bagi jemaah yang terindikasi oleh kondisi kesehatan atau penyakit seperti yang disebutkan, maka berpeluang untuk tidak diberangkatkan atau dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah menetapkan kebijakan terbaru terkait penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah haji untuk musim haji tahun 2026 Masehi,” ucap Gus Irfan di dalam Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Penetapan tersebut diharapkan agar bisa memastikan pelaksanaan haji dilakukan oleh jemaah yang memiliki fisik dan mental yang mumpuni. Tujuannya agar tak turut membahayakan jemaah haji lainnya.



“Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci,” kata Gus Irfan.

Gus Irfan pun membeberkan beberapa penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tak lolos syarat seperti yang yang sudah ditetapkan. Antara lain gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, dan kerusakan hati berat.

Berikutnya, penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang mempengaruhi kesadaran dan aktivitas, yang mencakup lanjut usia (lansia) dengan demensia. Lalu, kehamilan berisiko tinggi terutama trimester ketiga. Penyakit menular aktif, seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah (DBD).



Lalu, kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, penyakit autoimun yang tidak terkendali, epilepsi dan stroke, serta gangguan mental berat.



“Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitha'ah, dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia, maupun ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi,” ungkapnya.

Maka dari itu, Gus Irfan memastikan pihaknya akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji. Pemerintah Indonesia juga dipastikan akan bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan kondisi kesehatan jemaah haji.

“Kebijakan ini merupakan langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di tanah suci,” terangnya.

Baca juga artikel terkait HAJI 2026 atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto