Menuju konten utama

Daftar Hari Cuti Bersama Lebaran ASN 2021 yang Baru Diteken Jokowi

Berikut adalah daftar hari cuti bersama yang baru diteken Jokowi dan hari libur sepanjang tahun 2021. 

Daftar Hari Cuti Bersama Lebaran ASN 2021 yang Baru Diteken Jokowi
Ilustrasi PNS. tirto.id/Fuad

tirto.id - Presiden Joko Widodo baru saja menetapkan cuti bersama 2021 untuk pegawai ASN selama dua hari, yakni perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah pada 12 Mei dan 24 Desember 2021 terkait Hari Raya Natal. Aturan ini dikeluarkan lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," seperti dikutip Antara News dari salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Kemudian, disebutkan pula, ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum keempat Keppres tersebut.

Larangan Mudik Lebaran untuk ASN

Selain itu, terkait dengan Idul Fitri, pemerintah juga melarang mudik pada 6 - 17 Mei 2021. Tujuannya, untuk memutus penularan virus corona Covid-19.

Selama masa pelarangan itu, Kementerian Perhubungan juga akan menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara. Akan tetapi, untuk beberapa kegiatan seperti pengiriman logistik, perjalanan dinas, kebutuhan darurat pelayanan kesehatan dan kepentingan mendesak lainnya tetap berjalan seperti biasa.

Aturan pelarangan mudik itu masuk dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan adanya perubahan ini, maka hari libur selama tahun 2021 menjadi sebagai berikut ini:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi;
  • 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili;
  • 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
  • 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943;
  • 2 April: Wafat Isa Al Masih;
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional;
  • 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah
  • 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih;
  • 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah;
  • 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565;
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila;
  • 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah;
  • 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah;
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
  • 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW;
  • 24 Desember: Hari Raya Natal;
  • 25 Desember: Hari Raya Natal.

Baca juga artikel terkait CUTI BERSAMA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya