Menuju konten utama

Revisi Cuti Bersama & Hari Libur Maret 2021 Menurut SKB 3 Menteri

Cuti bersama yang dipangkas pada Meret 2021 adalah 12 Maret yang jatuh pada hari Jumat dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad.

Revisi Cuti Bersama & Hari Libur Maret 2021 Menurut SKB 3 Menteri
Ilustrasi Kalender. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah telah menyepakati serta merevisi cuti bersama 2021. Revisi cuti bersama ini dilakukan untuk menekan angka penularan COVID-19 di Indonesia.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/02/2021) seperti dilansir laman Setkab.

Cuti bersama yang dipangkas pada Meret 2021 adalah 12 Maret yang jatuh pada hari Jumat dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad. Sedangkan pada 11 Maret yang jatuh pada Kamis merupakan hari libur nasional peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad.

Selain itu empat cuti bersama yang dipangkas adalah,

7, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap yakni yaitu,

12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” imbuh Muhadjir.

Infografik Daftar Cuti Bersama 2021

Infografik Daftar Cuti Bersama 2021 yang Dipangkas. tirto.id/Fuad

Daftar Hari Libur Nasional 2021

1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi;

2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili;

3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;

4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943;

5. 2 April: Wafat Isa Al Masih;

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional;

7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih;

8. 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah;

9. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565;

10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila;

11. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah;

12. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah;

13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;

14. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW;

15. 25 Desember: Hari Raya Natal.

Baca juga artikel terkait HARI LIBUR MARET atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH