Menuju konten utama

Pemprov Sumbar Respons SKB 3 Menteri: Siswi Berjilbab Tetap Boleh

Pemprov Sumbar sudah merespons SKB 3 Menteri dengan membuat tim untuk investigasi dan aturan pewajiban jilbab akan diubah.

Pemprov Sumbar Respons SKB 3 Menteri: Siswi Berjilbab Tetap Boleh
Ilustrasi siswi SMA. FOTO/Istimewa

tirto.id - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasul Abit mengatakan sosialisasi penggunaan jilbab bagi siswi tetap boleh setelah muncul Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam sekolah

Menurut dia, dalam SKB 3 Menteri tidak melarang penggunaan jilbab karena itu siswi di provinsi itu tetap bisa menggunakan pakaian dengan atribut agama.

"Pemerintah provinsi adalah perpanjangan tangan pusat, karena itu mengikuti apa yang digariskan oleh SKB tiga menteri. Namun, karena tidak ada larangan, sosialisasi penggunaan jilbab bagi siswi muslim tetap boleh," kata Nasul Abit, Kamis (11/2/2021).

Pemprov Sumbar, menurutnya, sudah merespons SKB 3 Menteri. Sudah ada tim sudah diturunkan dan aturan pewajiban jilbab akan diubah.

Ia mengklaim polemik pemakaian jilbab yang sempat muncul di SMKN 2 Padang karena aturan sekolah. Cukup dievaluasi dalam lingkup sekolah. Bila tidak selesai, maka dilanjutkan ke pemerintah daerah.

Menurut dia, persoalannya sebenarnya sudah selesai sampai di sana. Tetapi entah bagaimana persoalan itu terus viral hingga menjadi persoalan nasional.

Sumbar, kata dia, penduduk mayoritas bergama Islam dengan 97,3 persen. Menurut dia, ada beberapa kasus yang diviralkan seakan sebuah persoalan besar, gesekan antar agama, padahal tidak.

"Ini menjadi salah satu PR bagi pemimpin Sumbar selanjutnya untuk tetap menjaga kerukunan umat beragama di Sumbar," katanya.

Beberapa waktu lalu tiga menteri kabinet Joko Widodo membuat kebijakan baru berskala nasional. Sekolah dan pemerintah daerah dilarang membuat aturan yang mewajibkan atau melarang pemakain seragam merujuk agama tertentu di sekolah negeri. Hal ini muncul berkaitan polemik pemaksaan jilbab bagi siswi beragama Kristen di SMKN 2 Padang. Salah satu dasar pewajiban adalah surat instruksi dari wali kota Padang sejak 2005.

Baca juga artikel terkait JILBAB atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali