Menuju konten utama

Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran pada 12 Mei 2021

Jokowi meneken Keputusan Presiden untuk cuti bersama Lebaran atau Idul Fitri 2021 pada 12 Mei 2021.

Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran pada 12 Mei 2021
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal (kanan) memimpin apel gabungan yang diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Papua di halaman kantor Gubernur Papua, Jayapura, Papua, Senin (8/6/2020). ANTARA FOTO/Gusti Tanati/wsj.

tirto.id - Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 pada 9 April tentang penetapan cuti bersama ASN pada 12 Mei untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dan 24 Desember 2021 terkait Hari Raya Natal.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," begitu dikutip dari Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, (13/4/2021).

Keputusan Presiden ini menguatkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang cuti bersama. Dengan begitu selama Lebaran atau Idulfitri 2021 ini ada tiga tanggal merah yakni 12, 13, dan 14 Mei yakni hari Rabu, Kamis, Jumat. Dua tanggal merah terakhir adalah ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Kemudian diktum kedua Keppres tersebut, pemerintah menyatakan cuti bersama yang diberikan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Sehingga pada diktum ketiga disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Dalam SKB 3 Menteri sebelumnya, cuti bersama dikurangi tiga hari yakni pada 17, 18, dan 19 Mei demi mencegah penularan Corona.

Saat ini, pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik pada 6 - 17 Mei 2021 untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Kementerian Perhubungan menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan tersebut, terkecuali untuk beberapa kegiatan seperti pengiriman logistik, perjalanan dinas, kebutuhan darurat pelayanan kesehatan dan kepentingan mendesak lainnya.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menyebutkan jika pemerintah tidak melarang mudik, maka akan terdapat 81 juta masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca juga artikel terkait IDULFITRI 2021 atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali