tirto.id - Kosmetik merupakan bahan atau sediaan yang digunakan pada seluruh bagian luar tubuh manusia yang berfungsi untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan melindungi atau memelihara tubuh sehingga memiliki kondisi yang baik.
Adapun bentuk sediaan dari kosmetik seperti sediaan mandi, rias mata, rias wajah, perawatan kulit hingga sediaan kuku. Ada banyak sekali klaim yang digunakan oleh produsen kosmetik demi mendapatkan kepercayaan penggunanya, mulai dari klaim bebahan dasar alami, organik hingga yang dapat memutihkan dengan cepat.
Sayangnya, Anda perlu berhati-hati dalam memilih bahan kosmetik. Dilansir dari laman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), saat ini banyak sekali kosmetik yang beredar tanpa memiliki izin dan bahkan menggunakan bahan-bahan yang berbahaya.
Menurut aturan BPOM RI No 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, bahan berbahaya yang tidak digunakan dalam produk kosmetik meliputi: merkuri, hidrokinon, asam retnoat, deksametason, klindamisin, serta bahab pewarna merah K3 dan merah K10.
Resiko Penambahan Bahan Berbahaya pada Kosmetik
Merkuri, biasanya digunakan sebagai pemutih atau pencerah kulit. Merkuri ini bersifat karsinogenik yang menyebabkan kanker dan teratogenik yang menyebabkan cacat pada janin. Biasanya jika kosmetik menggunakan merkuri, kulit akan langsung tampak reaksinya mulai dari alergi dan iritasi kulit pada tahap awal, selanjutnya timbul bintik-bintik hitam pada kulit.
Asam Retinoat, biasanya kosmetik yang menggunakan asam retinoat menyebabkan kulit mengelupas (peeling) padahal asam retinoat sama halnya dengan merkuri, bersifat teratogenik.
Hidrokinon, populer sekali pada produk kosmetik yang meng-klaim bisa mencerahkan kulit dalam waktu singkat. Selain bisa menyebabkan iritasi pada kulit, penggunaan hidrokinon bisa menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman) yang biasanya terlihat setelah 6 (enam) bulan pemakaian. Bila sudah terlanjur menghitam, akan sulit dihilangkan karena bersifat permanen.
Bahan Pewarna Merah K3 dan Merah K10, biasanya banyak disalahgunakan untuk penggunaan lipstik, eyeshadow, dan blush on. Kedua zat pewarna ini bisa menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati.
Daftar Bahan Kosmetik yang Dilarang
Selain itu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No HK.00.05.1018, berikut ini beberapa daftar bahan kosmetik yang dilarang antara lain:
1. Dibromoethane, dengan nomor CAS 106-93-4
2. Diphenylguanidine, dengan nomor CAS 105-41-9
3. Bromopropane n-propyl bromide, dengan nomor CAS 106-94-5
4. Bioxiran, dengan nomor CAS 1464-53-5
5. Dinitrotoluene, dengan nomor CAS 602-01-7
6. Triazole, dengan nomor CAS 288-88-0
7. Tricloropropane, dengan nomor CAS 96-18-4
8. Tricloroethane, dengan nomor CAS 79-00-5
Masih banyak bahan kosmetik yang dilarang, untuk lebih lengkapnya, silahkan dicek pada linkberikut ini.
Daftar Bahan Kosmetik yang Dianjurkan
Selain mengeluarkan daftar kosmetik yang dilarang, BPOM juga mengeluarkan daftar bahan dasar kosmetik yang boleh digunakan namun harus dibatasi kadarnya seperti:
1. Coal tar yang mengandung benzo[a]pyrene pada tabir surya
2. Benzalkonium klodida, maksimal 3% untuk shampoo dan maksimal 0.1% untuk produk lainnya
3. Triclosan, maksimal 0.3% untuk bedak, shampoo, sabun, pembersih wajah, pasta gigi, deodoran, dan kondisioner
4. Triclocarban, maksimal 1.5%
5. Paraben termasuk propil, isopropil, butil, dan isobutil, maksimal penggunaannya adalah 0.14%
6. DMDM hyndatoin, maksimal 0,6%
7. Methylisothiazolinone, maksimal penggunaannya 0.0015%
8. Oxybenzone, maksimal penggunaannya 6%
9. Zinc 4-hydroxybenze sulphonate dan Xinc Phenolsulfonate, maksimal 6% pada lotion dan deodorant
10. Formaldehyde, maksimal penggunaannya 0.1% untuk pembersih mulut. Dilarang digunakan dalam bentuk spray dan seluruh produk yang mengandung bahan ini dengan kadar diatas 0.05% harus memberikan peringatan kepada penggunanya.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Alexander Haryanto