Menuju konten utama

Daftar Akun Medsos & Admin Tersangka Polisi, Apa Tuduhannya?

Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka, termasuk Delpedro Marhaen. Berikut daftar tersangka sebagai admin media sosial beserta tuduhannya.

Daftar Akun Medsos & Admin Tersangka Polisi, Apa Tuduhannya?
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen. tirto.id/Nanda

tirto.id - Aksi demonstrasi di berbagai wilayah di Indonesia terjadi selama akhir Agustus hingga awal September 2025. Represifitas aparat tidak hanya terjadi di lokasi demo dan pada waktu aksi berlangsung, tetapi juga di luar itu.

Baru-baru ini Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan dugaan adanya tindakan melanggar undang-undang berupa provokasi pada para pelajar untuk turun ke jalan melakukan demo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa tak hanya Delpedro, ada juga lima tersangka lain. Mereka adalah admin akun-akun media sosial yang disebut telah melakukan provokasi pelajar untuk ikut demo.

Lalu, siapa saja tersangka dan apa akun media sosial (medsos) masing-masing? Simak informasi berikut ini beserta tuduhannya.

Daftar Akun Medsos & Admin Tersangka Polisi & Tuduhan

Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lain. Kelima tersangka lain itu, yakni Mujaffar, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP, dan FL.

Ade Ary mengungkapkan, dari provokasi para tersangka ini terdapat 202 anak, 26 mahasiswa, dan 109 warga yang datang karena terhasut oleh ajakan akun medsos mereka. Menurutnya, massa tersebut datang ke lokasi tanpa menyampaikan aspirasi dan langsung melakukan tindakan anarkistis.

“Para tersangka menyebar flyer di media sosial dengan seruan ‘kita lawan bareng’, #jangantakut, dan #polisibututjangantakut,” jelas Ade Ary.

Berikut ini rincian para tersangka dan akun medsosnya yang disebut polisi telah menghasut atau mengandung provokasi:

Delpedro Marhaen: Admin Akun Instagram Lokataru Foundation

Ade Ary menyebut, Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya dalam mengajak pelajar turun ke lapangan dan tidak takut. Delpedro ditangkap pada Senin (1/9/2025) malam hari sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru, Jakarta.

“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat dan atau merekrut dan atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP dan/atau pasal 45 a ayat 3 Jo pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE,” ucap Ade Ary pada, Selasa (2/9/2025).

Dugaan tindak pidana yang dilakukan Delpedro, menurut Ade Ary, sudah sejak 25 Agustus 2025 di depan gedung DPR/MPR dan beberapa wilayah di DKI Jakarta lainnya. Ade Ary menuturkan, proses pendalaman terhadap seruan yang diberikan Delpedro sudah dilakukan sejak saat itu.

Kendati demikian, penjemputan paksa Delpedro malam hari itu dikecam oleh akun Instagram resmi Lokataru (@lokataru_foundation). Dalam keterangan resminya, disebutkan bahwa penjemputan paksa tersebut dilakukan oleh para penyidik Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil Ertiga berwarna putih.

Pihak Lokataru menjelaskan bahwa Delpedro adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai. Mereka menyebut, penangkapan sewenang-wenang terhadap Delpedro tidak hanya merupakan bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya membungkam kritik publik.

MS atau Mujaffar: Admin Akun Instagram Blok Politik Pelajar

Akun Instagram Blok Politik Pelajar saat ini sudah ditangguhkan, imbas dari penetapan Mujaffar sebagai tersangka. Menurut Ade Ary, admin akun Instagram tersebut telah berperan melakukan kerja sama untuk menyebarkan ajakan perusakan.

“MS selaku admin akun IG @bpp (Blok Politik Pelajar) yang berperan melakukan collab untuk menyebarkan ajakan perusakan,” tuturnya.

Syahdan Husein: Admin Akun Instagram Gejayan Memanggil

Syahdan Husein, admin akun Instagram Gejayan Memanggil (@gejayanmemanggil) juga ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya disebut berperan melakukan kolaborasi dalam menyebarkan ajakan melakukan perusakan.

Khariq Anhar: Admin Akun Aliansi Mahasiswa Penggugat/Pasukan Revolusi

Akun Pasukan Revolusi (@aliansimahasiswapenggugat) disebut telah menyebarkan ajakan melakukan perusakan. Khariq Anhar, admin akun tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan yang sama seperti Syahdan Husein.

RAP: Admin Akun @rap

Ade Ary menyebut inisial RAP sebagai admin akun @rap. RAP ditetapkan sebagai tersangka karena disebut berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov.

“RAP selaku admin @rap berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov dan juga koordinator serta kurir di lapangan dari akun Instagram tersebut,” ujarnya.

FL: Admin Akun @tmg

Tersangka terakhir, yakni FL sebagai admin akun @tmg. FL disebut berperan menyiarkan langsung dan mengajak pelajar untuk turun pada aksi 25 Agustus 2025 lalu.

Pembaca yang ingin mengetahui informasi lebih banyak terkait kekerasan polisi dalam menangani demo dapat mengakses kumpulan artikel sejenis melalui tautan berikut ini:

Link Artikel tentang Demo

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI TANGANI DEMO atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat