Menuju konten utama

Susunan Acara Upacara 17 Agustus 2026 di Sekolah

Daftar susunan upacara HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 2026 di sekolah dapat menjadi referensi guru dan kepala sekolah. Simak rincian lengkapnya.

Susunan Acara Upacara 17 Agustus 2026 di Sekolah
ilustrasi upacara bendera. ANTARA/HO
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Susunan acara upacara bendera 17 Agustus 2026 di sekolah mencakup persiapan, acara inti, dan penutupan. Susunan ini dapat menjadi rujukan bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Upacara HUT RI 17 Agustus 2026 digelar untuk menghormati jasa para pahlawan yang berperan aktif dalam peristiwa Proklamasi. Kegiatan ini juga menjadi bagian memperkuat rasa nasionalisme dan semangat juang.

Kegiatan upacara HUT RI menjadi momentum penting bagi pemerintah dan seluruh rakyat untuk melakukan refleksi nasional. Secara umum, upacara 17 Agustus 2026 digelar di tingkat sekolah, instansi, lembaga, hingga tingkat pusat.

Di tingkat pusat, upacara kemerdekaan 17 Agustus 2026 biasanya dihadiri oleh pejabat tinggi, pimpinan lembaga, hingga tamu-tamu kehormatan dan perwakilan masyarakat. Acara kenegaraan ini bagian dari eksistensi negara Indonesia di kancah internasional dan simbol kedaulatan negara.

Daftar Susunan Acara Upacara 17 Agustus 2026 di Sekolah

Peserta upacara 17 Agustus di sekolah diikuti oleh warga sekolah yang terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, tenaga pendidik, peserta didik, dan atau tamu undangan.

Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026.

SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus memperbarui ketentuan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Aturan ini menjadi pedoman baru pelaksanaan upacara bendera di seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang dasar sampai menengah.

Perubahan mendasar dalam SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 yaitu perubahan nomenklatur naskah yang dibacakan peserta didik. Janji Siswa kini diganti dan diseragamkan menjadi Ikrar Pelajar Indonesia.

Kemendikdasmen menambah unsur baru dalam susunan upacara, yaitu menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” setelah lagu wajib nasional. Susunan upacara ini juga dapat digunakan untuk upacara 17 Agustus 2026. Apabila diperlukan penyesuaian, maka dilakukan tanpa merubah esensi upacara.

Ilustrasi Upacara Bendera

Seorang anak pencari suaka (tengah) yang kini duduk di kelas 1 SDN 159 hormat saat mengikuti upacara bendera di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (7/10/2019). (ANTARA/FB Anggoro)

Berikut susunan upacara 17 Agustus 2026 di sekolah:

1. Acara Persiapan

  • Setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya.
  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  • Penghormatan kepada pemimpin upacara.
  • Laporan setiap pemimpin barisan kepada pemimpin upacara.
  • Pemimpin upacara mengambil alih pimpinan.
2. Acara Pokok

  • Pembina upacara memasuki lapangan upacara.
  • Penghormatan umum kepada pembina upacara.
  • Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara.
  • Penaikan Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya.
  • Mengheningkan cipta.
  • Pembacaan teks Pancasila.
  • Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945.
  • Pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia.
  • Amanat pembina upacara.
  • Menyanyikan lagu wajib nasional.
  • Menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”
  • Pembacaan doa.
  • Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara.
  • Penghormatan umum kepada pembina upacara.
  • Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara.
3. Acara Penutupan

  • Pemimpin upacara membubarkan peserta upacara.
  • Peserta upacara meninggalkan lapangan upacara.

Info lebih lanjut tentang HUT Kemerdekaan RI dapat diakses pembaca melalui tautan di bawah ini:

HUT Kemerdekaan RI 2026

Baca juga artikel terkait SUSUNAN UPACARA atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Yantina Debora