Menuju konten utama

Daftar 8 Calon Anggota Baznas Unsur Masyarakat Periode 2026-2031

Terdapat nama mantan Wakil Menteri Agama era Kabinet Indonesia Maju, Zainut Tauhid Saadi, di daftar nama 8 calon anggota Baznas yang disetujui DPR RI.

Daftar 8 Calon Anggota Baznas Unsur Masyarakat Periode 2026-2031
Delapan calon anggota Baznas periode 2026–2031 dari unsur masyarakat berfoto bersama pimpinan DPR RI di Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/2/2026). ANTARA/Tri Meilani Ameliya/Tangkapan Layar TV Parlemen
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui delapan calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat untuk masa jabatan 2026-2031. Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Persetujuan ini merupakan tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi VIII DPR RI.

Dalam laporannya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan proses ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin pelaksanaan ibadah dan pengelolaan zakat.

“Izinkan saya menyampaikan laporan mengenai hasil proses pemberian pertimbangan terhadap calon anggota Baznas dari unsur masyarakat,” ujar Marwan dalam laporannya, Selasa (10/2/2026).

Dalam paparannya, Marwan menegaskan pemberian pertimbangan ini memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Berdasarkan aturan tersebut, Baznas terdiri atas 11 orang anggota, di mana delapan orang di antaranya berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. Proses seleksi berlangsung intensif pada Senin, 9 Februari 2026.

“Komisi VIII DPR RI telah melaksanakan pemberian pertimbangan terhadap calon anggota Baznas dari unsur masyarakat pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 mulai pukul 14.00 sampai 17.00 terhadap 8 calon,” lanjutnya.

Selama proses tersebut, para calon memaparkan visi, misi, hingga analisis strategis mengenai ekosistem zakat nasional.

“Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan pemaparan visi, misi, program kerja, analisis terhadap masalah pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi nasional, analisis terhadap kendala dan pengumpulan serta ekosistem zakat,” tegasnya.

Setelah melakukan pendalaman, Komisi VIII DPR RI menyetujui delapan nama berikut untuk ditetapkan sebagai anggota Baznas periode mendatang:

1. Dikdik Sodik Mudjahid (Unsur Tokoh Masyarakat)

2. Zainut Tauhid Sa'adi (Unsur Tokoh Masyarakat Islam)

3. Rizaludin Kurniawan (Unsur Tokoh Masyarakat Islam)

4. Saidah Sakwan (Unsur Tokoh Masyarakat Islam)

5. Syarifuddin (Unsur Tokoh Masyarakat Islam)

6. Iid Muzayat (Unsur Tenaga Profesional)

7. Muhammad Mahdum (Unsur Tenaga Profesional)

8. Nailah Sa'idah Anwar (Unsur Tokoh Masyarakat Islam).

Persetujuan delapan nama ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi tata kelola zakat di tanah air. Dengan kombinasi latar belakang tokoh masyarakat dan tenaga profesional, Baznas diharapkan lebih transparan dan akuntabel.

Selanjutnya, hasil persetujuan rapat paripurna ini akan disampaikan kepada presiden untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) agar para anggota terpilih dapat segera dilantik dan menjalankan tugasnya.

Usai paparan Marwan, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, selalu pemimpin sidang kembali menanyakan persetujuan terhadap anggota dewan yang hadir.

“Apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?,” tanya Saan.

Seluruh anggota dewan pun menyetujui laporan Komisi VIII DPR RI sehingga Saan mengetuk palu sebagai tanda bahwa keputusan telah disepakati.

Ada Mantan Wamenag & Mantan Anggota DPR

Dari delapan nama tersebut, terlihat ada nama mantan Wakil Menteri Agama era Kabinet Indonesia Maju, Zainut Tauhid Saadi.

Sebelum menjadi wakil menteri, Zainut Tauhid merupakan anggota DPR RI sejak 2009, dan sering ditempatkan di Komisi VIII DPR RI, yang membidangi agama, pemberdayaan perempuan, dan sosial.

Ada pula nama Sodik Mudjahid, yang merupakan mantan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Gerindra. Sama seperti Zainut, Sodik juga bertugas di Komisi VIII, bahkan dipercaya menjadi wakil ketua komisi.

Baca juga artikel terkait BAZNAS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto