tirto.id - Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) atau Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (OSPEK) menjadi salah satu kegiatan wajib di perguruan tinggi. Contoh tata tertib PPKMB/OSPEK 2025 dan daftar larangannya bisa menjadi panduan dalam penyelenggaraan kegiatan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, kegiatan PKKMB di tiap kampus memiliki daftar larangan dan tata tertib. Adanya peraturan tersebut berguna untuk memastikan kegiatan berlangsung aman, humanis, dan bebas dari kekerasan.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah menerbitkan panduan resmi PKKMB 2025. Panduan mengatur berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan, materi-materi, hingga berbagai larangan.
Selain itu, panduan menjadi salah satu pedoman dalam pelaksanaan PKKMB. Para mahasiswa baru setidaknya bakal mendapatkan pembentukan pribadi yang tangguh, berkualitas, mandiri, sukses dalam studi, dan setia pada jalan kebenaran.
Contoh Tata Tertib PKKMB/OSPEK Tahun 2025
Mahasiswa baru dan panitia bisa mengetahui dan mengikuti acara dengan lancar melalui adanya tata tertib PKKMB/OSPEK 2025 serta daftar larangannya.
Tak hanya itu, memahami tata tertib dan larangan dalam PKKMB juga bisa membantu para mahasiswa dalam menghindari segala bentuk pelanggaran yang bisa saja merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Penyusunan tata tertib PPKMB/OSPEK tahun 2025 memperhatikan beberapa aspek supaya kegiatan pengenalan kehidupan kampus berjalan lancar.
Berikut ini adalah contoh tata tertib PKKMB/OSPEK tahun 2025 yang bisa dimanfaatkan:
- Peserta wajib mengikuti acara PKKMB sesuai dengan hari dan waktu yang telah ditentukan.
- Peserta wajib hadir paling lambat pukul 07.00 WIB. Jika peserta datang setelah waktu tersebut, maka akan dianggap terlambat dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Syarat untuk mendapatkan sertifikat PKKMB adalah memenuhi 4 kali kehadiran dan 100 persen kehadiran penugasan.
- Peserta diberikan izin untuk tidak mengikuti PKKMB 2025 dan tetap akan mengikuti PKKMB pada tahun berikutnya dengan catatan: a) Sakit, disertai surat keterangan dokter. b) Surat tugas dari perusahaan.
- Peserta dilarang meninggalkan lokasi acara tanpa izin panitia dan mentor.
- Peserta wajib menerapkan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun).
- Peserta wajib mengikuti petunjuk dan instruksi dari panitia dan mentor.
- Peserta dilarang tidur selama acara berlangsung.
- Peserta yang sakit selama acara berlangsung, harap menghubungi mentor/panitia.
- Peserta dilarang menggunakan gawai selama acara berlangsung, kecuali mendapatkan izin dari panitia dan pembicara.
- Peserta diminta untuk menjaga kebersihan selama kegiatan PKKMB berlangsung.
- Peserta diberikan izin untuk melaksanakan salat Jumat pada waktu yang telah ditentukan.
- Peserta diimbau untuk mengikuti 3 kegiatan dengan tertib selama acara berlangsung.
- Peserta hanya diperbolehkan mengonsumsi air mineral. Peserta dilarang membawa dan mengonsumsi minuman berperisa.
- Peserta yang menggunakan zat berbau tajam, seperti parfum, minyak angin, dan sejenisnya, disarankan untuk menggunakan secukupnya agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Daftar Larangan selama Kegiatan PKKMB/OSPEK Tahun 2025
Berdasarkan buku Panduan PKKMB Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendiktisaintek 2025, terdapat 6 larangan utama yang harus dipatuhi.
Daftar larangan selama kegiatan PKKMB/OSPEK tahun 2025 di antaranya adalah:
- Melaksanakan orientasi mahasiswa baru tanpa persetujuan pimpinan perguruan tinggi.
- Melakukan kekerasan fisik, verbal, seksual, psikologis, maupun tekanan berbasis gender dan kekuasaan, serta menjunjung hak atas perlindungan integritas diri mahasiswa.
- Memaksa mahasiswa baru untuk melakukan aktivitas yang merendahkan martabat, bertentangan dengan norma agama, sosial, dan hukum.
- Melakukan tindakan seksual dalam bentuk candaan, komentar, atau gestur yang tidak pantas.
- Melibatkan mahasiswa senior, alumni, atau panitia yang pernah terbukti melakukan pelanggaran kekerasan dalam pelaksanaan PKKMB.
- Menggunakan waktu, tempat, atau metode yang mengganggu kegiatan akademik.
Contoh tata tertib PKKMB/OSPEK tahun 2025 perlu diketahui dan bisa dijadikan referensi. Ikuti juga berbagai kumpulan artikel atau informasi lain melalui link di bawah ini:
Masuk tirto.id







































