tirto.id - Contoh soal PPPK Teknis 2023 "Pengelola Barang Jasa" dan kunci jawabannya dapat dipakai latihan sebelum ujian.
Pelaksanaan tes kompetensi dalam seleksi PPPK 2023 telah dijadwalkan akan diselenggarakan pada 10 November hingga 4 Desember 2023 mendatang. Adapun dalam proses seleksi PPPK 2023 tersebut tersedia beberapa formasi yang dibuka salah satunya yakni pengelola barang dan jasa.
Dalam proses seleksi tersebut para peserta yang telah dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya yaitu seleksi kompetensi. Seleksi Kompetensi bagi PPPK Tenaga Teknis 2023 meliputi 3 bidang mulai dari tes manajerial, tes kompetensi teknis, dan tes sosio kultural.
Berkaitan dengan proses seleksi kompetensi tersebut, para pelamar PPPK Tenaga Teknis 2023 terutama untuk mengisi jabatan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa dapat mempersiapkan diri dengan berlatih mengerjakan berbagai contoh soal kompetensi PPPK 2023.
Contoh Soal Kompetensi PPPK 2023 Bidang Assesor SDM Aparatur
Berikut ini contoh soal Kompetensi PPPK 2023 bidang Assesor SDM Aparatur yang dapat digunakan sebagai referensi belajar yang sudah dilengkapi dengan jawabannya serta link untuk mengunduh latihan soalnya.
1. Dalam pengadaan barang, penawaran dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis apabila :
a. Jumlah peralatan melebihi waktu yang ditentukan dalam dokumen pengadaan
b. Waktu penyelesaian melebihi waktu yang ditentukan dalam dokumen pengadaan
c. Sejumlah barang yang akan disubkontrakkan tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan
d. Personel yang dimiliki tidak sesuai dengan yang diperlukan pada bidangnya
Jawaban : b
2. Untuk mempersingkat waktu penyelesaian sengketa antara PPK dan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan kontrak maka pilihan penyelesaian sengketa yang dianjurkan sebaiknya melalui :
a. Peradilan Umum
b. Peradilan Tata Usaha Negara
c. KPPU
d. Arbitrase
Jawaban : d
3. Pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan melalui pelelangan yang terbuka akan menghasilkan :
a. Persaingan sehat sehingga penawaran rendah
b. Harga penawaran sesuai dengan harga pasar yang wajar
c. Harga dan kualitas paling optimal serta proses akuntabel
d. Hasil pengadaan yang efisien dan efektif
Jawaban : d
4. Tanggung jawab panitia pengadaan atas pelaksanaan pengadaan sampai dengan :
a. Diterimanya pembayaran uang muka oleh penyedia barang/jasa
b. Diterimanya barang sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan
c. Ditetapkannya penyedia barang/jasa oleh PPK
d. Siap ditandatanganinya kontrak oleh PPK
Jawaban : d
5. Apabila terjadi perubahan dokumen pengadaan pada saat penjelasan, maka perlu dibuat addendum dokumen pengadaan yang harus disahkan oleh :
a. Panitia Pengadaan.
b. PPK.
c. Pengguna Anggaran.
d. Kepala Satuan Kerja.
Jawaban : b
6. Keputusan Presiden No. 80 tahun 2003 dan semua perubahannya tidak mengatur pelaksanaan pengadaan yang dilakukan oleh :
a. Instansi pemerintah dalam pembangunan yang dibiayai PHLN.
b. Badan Usaha Milik Negara dengan dananya sendiri.
c. BUMD yang memperoleh pendanaan APBD melaksanakan pekerjaan investasi.
d. Perguruan tinggi negeri yang menangani swakelola.
Jawaban : b
7. Pemilihan Penyedia barang/jasa dalam suatu kegiatan swakelola dilaksanakan dengan :
a. Semuanya dilakukan dengan penunjukan langsung
b. Penunjukan langsung kalau nilainya dibawah Rp.50 juta
c. Tidak perlu dilakukan dengan pelelangan/seleksi umum walaupun penyedianya banyak dan nilainya di atas Rp. 100 juta
d. Semua dilakukan dengan pemilihan/seleksi langsung
Jawaban : b
8. Untuk pekerjaan senilai Rp. 5 milyar yang penyedia barangnya tidak banyak terdapat di propinsi yang bersangkutan, panitia pengadaan melaksanakan pengadaan dengan cara :
a. Pemilihan langsung dengan prakualifikasi
b. Penunjukan langsung dengan prakualifikasi
c. Pelelangan umum dengan pascakualifikasi
d. Pelelangan terbatas dengan pascakualifikasi
Jawaban : c
9. Untuk pengadaan makanan karyawan sejumlah 1.000orang dengan perkiraan nilai pekerjaan Rp. 1,2 milyar untuk 1 tahun, keputusan PPK yang paling tepat adalah :
a. Membuat menjadi 12 paket pengadaan untuk masing –masing 1 bulan
b. Membuat menjadi 12 paket pengadaan untuk masing –masing 1 tahun
c. Membuat menjadi 2 paket pengadaan masing – masing 1 tahun
d. Membuat menjadi 1 paket pengadaan dengan penunjukan langsung secara bulanan
Jawaban : c
10. Apabila pihak pejabat pembuat komitmen terlambat melakukan pembayaran kepada pihak penyedia barang/jasa, maka :
a. Pihak penyedia dilarang menuntut ganti rugi kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Pihak penyedia dapat menuntut ganti rugi kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
c. Pihak penyedia dilarang menuntut ganti rugi kepada Pejabat Pembuat Komitmen karena sudah sepakat untuk tidak saling menuntut ganti rugi.
d. Semua jawaban salah
Jawaban : b
11. Paket pengadaan yang prosesnya wajib menggunakan pascakualifikasi adalah :
a. Jasa konsultan perencanaan konstruksi dengan nilai di bawah Rp. 500 juta
b. Pembelian barang dengan nilai di bawah Rp.50 juta dengan penunjukan langsung
c. Pelelangan umum pekerjaan tidak kompleks dengan nilai Rp.40 milyar
d. Jasa Pemborongan dengan nilai di bawah Rp. 50 milyar dengan pelelangan terbatas
Jawaban : c
12. Apabila diperlukan perubahan ruang lingkup pekerjaan, pejabat pembuat komitmen dan penyedia barang/jasa dapat melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan pada saat :
a. Setelah kontrak ditandatangani.
b. Setelah serah terima pertama.
c. Sebelum SPMK.
d. Sebelum kontrak ditandatangani.
Jawaban : a
13. Pilihan penyelesaian sengketa antara PPK dan Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan kontrak adalah :
a. Peradilan pidana
b. Arbitrase
c. Peradilan niaga
d. KPPU
Jawaban : b
14. Yang bukan merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia barang dengan nilai di bawah Rp. 1 milyar adalah :
a. Tidak masuk dalam daftar hitam
b. Secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani perjanjian/kontrak
c. Memiliki surat ijin usaha pada bidang usahanya
d. Memiliki kemampuan dasar pada bidang atau sub bidang pekerjaan yang sesuai
Jawaban : d
15. Apabila sanggahan dari peserta lelang kepada Menteri terhadap pelaksanaan lelang yang tidak sesuai dengan dokumen pengadaan dianggap benar, maka panitia pengadaan harus :
a. Melakukan proses ulang terhadap semua dokumen penawaran yang masuk
b. Melakukan evaluasi ulang terhadap tiga calon pemenang yang diusulkan
c. Mengundang semua peserta yang terdaftar mengajukan penawaran ulang
d. Melakukan evaluasi ulang terhadap penawaran yang lulus teknis
Jawaban : c
Klik tautan berikut untuk mengunduh contoh soal kompetensi PPPK 2023 bidang Assesor SDM Aparatur :
Contoh Soal Kompetensi PPPK 2023 Bidang Assesor SDM Aparatur
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Yulaika Ramadhani