Menuju konten utama

KPK: 90 Persen Suap Terjadi pada Pengadaan Barang dan Jasa

KPK menyebut 90 persen kasus suap terjadi pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

KPK: 90 Persen Suap Terjadi pada Pengadaan Barang dan Jasa
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong mitra perbankan di Indonesia untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam setiap kegiatan operasionalnya, termasuk pada sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). KPK menyebut 90 persen kasus suap terjadi pada sektor PBJ.

Hal tersebut disampaikan pada kegiatan gathering mitra BRI bertema “Strengthening Synergy with Good Corporate Governance (GCG)” yang digelar di Gedung Menara BRILian, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan bahwa hingga saat ini, baik di BUMN maupun pemerintah, sektor PBJ masih menjadi sektor yang rentan terjadi Tindak Pidana Korupsi (TPK).

“Hampir 90% korupsi jenisnya penyuapan, di mana banyaknya terjadi di sektor PBJ. Modusnya, konsultan yang digunakan BUMN biasanya itu-itu saja. Kalau ada yang seperti ini, harus dicek apakah pengeluaran yang dikeluarkan untuk jasa konsultan dapat menghasilkan nilai tambah?” kata Alex.

Lebih lanjut, Alex menyoroti soal mayoritas korupsi pada sektor PBJ dimulai dari tahap paling awal, yakni perencanaan. Alex menyebutkan beberapa modus yang kerap digunakan, seperti penunjukan vendor untuk kepentingan tertentu dan adanya markup yang menyebabkan harga tidak wajar. Hal tersebut sering kali menyebabkan berbagai proyek menjadi mangkrak dan tidak bermanfaat.

Menurut Alex, modus-modus tersebut terjadi karena beberapa faktor, yaitu tekanan baik dari internal maupun eksternal, adanya kesempatan, pembenaran terkait tindakan yang dilakukan, dan kapasitas dari para pelaku.

“Sekalipun sistem sudah terbangun, tetapi sistem masih dijalankan orang. Kalau sudah ada persekongkolan, jebol juga sistemnya. Jadi sistem pengendalian diri penting juga,” tegas Alex.

Alex menghimbau kepada para insan BRI dan mitra untuk tetap patuh dalam menjalankan prinsip GCG. Hal ini diharapkan dapat mencegah insan BRI maupun mitta segala potensi fraud, yang dapat berpotensi memunculkan indikasi pidana.

Hal tersebut sebagaimana isi dari UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 48, bahwa Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dipertanggungjawabkan, jika memenuhi syarat, antara lain:

1.Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi.

2. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum.

3. Diterima sebagai kebijakan Korporasi

4. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan.

5. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

Alex juga menghimbau para direksi untuk mengimplementasikan prinsip Business Judgement Rule (BJR).

Prinsip tersebut antara lain memiliki Dasar Itikad Baik (Good Faith), pengambilan keputusan telah memperhatikan kepentingan Perusahaan (Fiduciary Duty), segala keputusan berdasarkan pengetahuan / data yang memadai (Informed Basis), menerapkan prinsip kehati-hatian (Duty of Care), dan segala keputusan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi (Loyality).

Dalam agenda yang sama, Direktur Utama BRI, Sunarso, juga menyampaikan bahwa BRI sendiri telah mengimplementasikan prinsip GCG, antara lain melalui adanya Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), standarisasi dan digitalisasi pelaporan, memperbarui kebijakan, dan berbagi pengetahuan bersama KPK dalam standarisasi pengendalian gratifikasi. Sunarso juga mengapresiasi mitra BRI yang hadir dan telah mendukung pelaksanaan prinsip GCG.

“Tugas kita, melanjutkan atau sustainability. Saya menekankan untuk semua mitra patuh terhadap prinsip good corporate governance Ini harus menjadi prinsip yang melekat. Pengawasan yang melekat harus didukung dengan habbit dan mindset,” kata Sunarso.

Sunarso menyampaikan bahwa, hal tersebut sejalan dengan tiga pilar utama transformasi di BRI, antara lain risk management, human capital untuk mentransformasi pola pikir orang dan budaya, serta transformasi digital. Secara berkala, BRI juga memberikan edukasi kepada vendor, nasabah dan pihak ketiga lainnya terkait dengan budaya antikorupsi di perusahaan baik melalui media digital maupun pertemuan secara tatap muka.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang