tirto.id - Info pendaftaran PPPK BKN 2024 periode 2, syarat, dan jadwalnya mulai banyak dicari oleh masyarakat jelang berakhirnya rangkaian seleksi PPPK periode 1.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa pihaknya membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode 2 Tahun Anggaran 2024 akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember mendatang.
Berdasarkan SK nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 terbagi menjadi dua periode. Periode 1 dan Periode 2 dilaksanakan secara terpisah dengan membagi kategori pelamar PPPK BKN 2024.
Periode 1 diperuntukkan untuk peserta dengan kategori Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II), dan Tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN.
Sedangkan untuk periode 2, diperuntukkan bagi pelamar Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah.
Adapun jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2024 Periode 1 sedang berada pada tahap Seleksi Kompetensi. Sementara itu, untuk pendaftaran PPPK Periode 2 baru akan dibuka pada 17 November 2024.
Jenis Kebutuhan Pelamar PPPK BKN 2024 Periode 2
Jenis kebutuhan pelamar PPPK BKN 2024 Periode 2 diperuntukkan bagi tenaga non-ASN BKN yang bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus di BKN saat mendaftar.
Hal ini termaktub dalam pengumuman nomor 03/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2024 yang dirilis pada tanggal 4 November 2024 oleh Ketua Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN Tahun Anggaran 2024, Hj. Imas Sukarimah, S.Sos, MAP.
Link Formasi Pelamar PPPK BKN 2024 Periode 2
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka rincian formasi yang dibutuhkan di lingkungan BKN pusat maupun daerah.
BKN membuka alokasi kebutuhan sebanyak 115 formasi untuk sejumlah jabatan dengan kualifikasi pendidikan dan lokasi penepatan yang telah ditentukan.
Posisi jabatan yang dibuka dalam seleksi PPPK BKN 2024 Periode 2 cukup beragam, mulai dari operator layanan operasional, penata layanan operasional, pengadministrasi perkantoran, hingga pengelola layanan operasional.
Rincian formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK BKN 2024 Periode 2 dapat dicermati dengan mengakses link berikut ini:
Link Rincian Formasi PPPK BKN 2024 Periode 2
Persyaratan Pendaftaran PPPK BKN 2024 Periode 2
Persyaratan PPPK BKN 2024 Periode 2 telah diatur sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut ini merupakan persyaratan pendaftaran PPPK BKN 2024 Periode 2:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
b. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;
11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
13. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
16. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
17. Penyandang Disabilitas dapat melamar kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf C;
b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
- Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK BKN 2024 Periode 2
Secara umum, pelaksanaan seleksi PPPK BKN 2024 Periode 2 terdiri dari tiga tahap yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi akhir.
Seleksi administrasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang diunggah dengan persyaratan yang ditentukan.
Sedangkan, seleksi kompetensi bertujuan untuk menguji kompetensi pelamar sesuai dengan bidang masing-masing.
Sementara, kelulusan akhir seleksi ditentukan berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir seleksi kompetensi oleh Panitia Seleksi Nasional sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Jika tidak ada perubahan, berikut ini adalah jadwal seleksi PPPK BKN 2024 Periode 2:
1-30 November 2024: Pengumuman Seleksi.
17 November-31 Desember 2024: Pendaftaran Seleksi.
16 Desember 2024-3 Februari 2025: Seleksi Administrasi.
4-18 Februari 2025: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.
19-21 Februari 2025: Masa Sanggah.
20-27 Februari 2025: Jawab Sanggah.
22-28 Februari 2025: Pengumuman Pasca Masa Sanggah.
1-7 Maret 2025: Penarikan Data Final.
8-23 Maret 2025: Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi.
24 Maret-8 April 2025: Penjadwalan Seleksi Kompetensi.
9-16 April 2025: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi.
17 April-16 Mei 2025: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi.
22 April-21 Mei 2025: Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi.
22-31 Mei 2025: Pengumuman Hasil Kelulusan.
1-30 Juni 2025: Pengisian DRH NI PPPK.
1-31 Juli 2025: Usul Penetapan NI PPPK.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Balqis Fallahnda & Agung DH