Menuju konten utama
Pancasila

Contoh Pengamalan Pancasila Sila ke-4 di Lingkungan Masyarakat

Pengamalan Pancasila Sila ke-4 dapat diterapkan di kehidupan sehari-hari, terutama di lingkungan masyarakat.

Contoh Pengamalan Pancasila Sila ke-4 di Lingkungan Masyarakat
Batik bercorak lambang negara Garuda Pancasila di Padepokan Batik Failasuf, di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

tirto.id - Pengamalan Pancasila Sila ke-4 dengan bunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” dapat diterapkan di kehidupan sehari-hari, terutama di lingkungan masyarakat.

Musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan salah satu ciri khas bangsa Indonesia dalam menyelesaikan masalah. Itulah yang tercermin dalam Sila ke-4 Pancasila, termasuk penerapan konsep perwakilan rakyat melalui wakil-wakilnya di parlemen.

Dikutip dari buku Pancasila dalam Pusaran Globalisasi (2017) suntingan Al Khanif, kandungan isi Pancasila harus dikemukakan secara kontekstual sehingga nilai-nilainya bisa ditemukan dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur Pancasila digali sebagai jalan keluar untuk menghadapi segala tantangan.

Meskipun ke-5 sila merupakan satuan yang tidak terpisahkan, tulis P.J. Soewarno dalam Pancasila Budaya Bangsa Indonesia (1993), tetapi dalam pelaksanaannya dapat ditelusuri perbedaan intensitas masing-masing sila. Walaupun satu tetap lima, masing-masing sila tidak sama asasinya.

Adapun isi 5 sila dalam Pancasila yaitu (1) Ketuhanan yang Maha Esa; (2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan (5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-4

Sila ke-4 yang berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” dan disimbolkan dengan lambang kepala banteng mengandung 10 butir.

Adapun 10 Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-4 seperti dikutip dari buku UUD 1945 dan Perubahannya: Struktur Ketatanegaraan (2008) adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Contoh Pengamalan Pancasila Sila ke-4 di Lingkungan Masyarakat

Berikut ini contoh pengalaman Pancasila Sila ke-4 dalam lingkungan masyarakat:

  • Menyelesaikan masalah yang terjadi di lingkup masyarakat dengan musyawarah.
  • Dalam mencapai mufakat, semua orang berhak menyampaikan pendapat.
  • Musyawarah untuk mencapai mufakat harus diliputi semangat kekeluargaan.
  • Menerima dan mempertimbangkan pendapat sesama anggota masyarakat.
  • Semua anggota masyarakat bertanggung jawab melaksanakan keputusan hasil musyawarah.

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Agung DH