tirto.id - Contoh nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintah adalah salah satu hal yang perlu dipahami ketika kita membahas dasar negara Indonesia.
Pancasila merupakan ideologi nasional negara Indonesia. Selain itu, Pancasila juga menjadi sumber dari segala sumber hukum. Kendati demikian, Pancasila juga menjadi ideologi terbuka.
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila memiliki beberapa nilai yang melekat padanya. Nilai tersebut terdiri dari nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.
Nilai dasar pada Pancasila artinya terdapat asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang sifatnya abstrak dan umum, cenderung tidak berubah, tapi maknanya dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Nilai ini selalu bisa ditafsirkan ulang sesuai keadaan zaman dengan nilai dasar yang meliputi Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan (musyawarah- mufakat), dan keadilan, atau 5 sila dalam Pancasila.
Nilai instrumental menjadi nilai dasar yang memiliki bentuk berupa norma sosial dan hukum. Situs Lemhannas menjelaskan, nilai instrumental merupakan eksplisitasi atau penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Contohnya antara lain hadirnya UUD 1945, Tap MPR, UU No. 40 tahun 1999 tentang PERS,UU No. 2 tahun 1999 tentang partai politik, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, dan sebagainya.
Terakhir, nilai praksis yaitu interaksi antara nilai instrumental dengan situasi sebenarnya pada tempat tertentu dan situasi tertentu. Nilai ini menjadi pertarungan antara idealisme dengan realita yang ada, Misalnya sikap saling menghormati, toleransi antarumat beragama, kerukunan, saling menghargai, dan sebagainya.
Situs MKRI menyebutkan kaitan ketiga nilai Pancasila ini sangat erat. Nilai dasar memiliki sifat hakiki dari ideologi berupa 5 sila dalam Pancasila, lalu nilai instrumental yang akan menjabarkannya. Selanjutnya, nilai instrumental dijabarkan oleh nilai praksis yang berkembang di dalam masyarakat dinamis.
Contoh Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan tetap harus memerhatikan nilai-nilai Pancasila. Hal ini dimaksudkan agar tercapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila.
Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017) disebutkan, penyelenggaraan negara didasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang termaktub lewat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan uraian sebagai berikut:
1. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
- Mengakui bahwa sebab pertama (causa prima) yaitu Tuhan Yang Maha Esa
- Memberikan jaminan penduduk untuk memeluk agama masing-masing da beribadah menurut agamanya
- Tidak memaksakan agama pada warga negara, tapi mewajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku
- Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia
- Menjamin berkembangnya kehidupan beragama, toleransi antarumat beragama
- Negara memberikan fasilitas demi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara, serta menjadi mediator saat terjadi konflik antaragama
- Menempatkan manusia sebagai makhluk Tuhan karena manusia bersifat universal
- Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa
- Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat apabila muncul penyimpangan-penyimpangan. Keadilan mesti diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat.
- Nasionalisme
- Cinta bangsa dan tanah air
- Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
- Menghilangkan unjuk kekuatan atau kekuasaan, keturunan, dan perbedaan warna kulit
- Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan di antara warga negara
- Sila memaknai demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
- Permusyawaratan yang tersemat dalam sila, artinya mengusahakan putusan bersama secara
bulat, setelahnya diadakan tindakan bersama. Simpulan penting pada sila ini yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.
- Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi kejujuran bersama.
- Perbedaan umum demokrasi di negara barat dan di Indonesia terletak pada permusyawaratan rakyat.
- Kemakmuran merata yang diwujudkan bagi seluruh rakyat, memiliki arti dinamis dan berkelanjutan
- Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing
- Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani