Menuju konten utama

Chiko Pembuat Konten Cabul Pakai AI Dituntut 7 Bulan Penjara

Padahal, Chiko dikenakan Pasal 407 KUHP Nasional yang maksimal hukumannya 10 tahun.

Chiko Pembuat Konten Cabul Pakai AI Dituntut 7 Bulan Penjara
Chiko Radityatama Agung Putra (CRA) saat mengakui dan meminta maaf atas tindakannya membuat serta menyebarkan konten cabul hasil manipulasi wajah menggunakan teknologi akal imitasi (AI). Foto/Tangkap Layar Instagram SMAN 11 Semarang

tirto.id - Kasus pembuatan konten cabul hasil manipulasi menggunakan akal imitasi (AI), masuk tahap tuntutan. Terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra dituntut hukuman tujuh bulan bui.

"Terdakwa kami tuntut tujuh bulan penjara dan denda kategori VI sesuai KUHP baru," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Lilik Haryadi, Jumat (20/2/2026), menjelaskan ulang tuntutan yang dibaca dalam sidang tertutup.

Chiko dinilai terbukti memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi, sesuai Pasal 407 KUHP Nasional-sebagai penyesuaian dari pasal yang disangkakan sebelumnya.

Lilik menjelaskan mengapa Chiko dituntut tujuh bulan, meski ancaman hukuman sesuai pasal tersebut maksimalnya 10 tahun. Alasannya karena Chiko sudah dimaafkan oleh para korban.

"Korbannya sudah memaafkan. Di persidangan, pihak terdakwa juga sudah menyerahkan bukti perdamaian itu kepada majelis hakim," bebernya.

Selain itu, jaksa mempertimbangkan hal-hal lain yang meringankan hukuman. Yakni terdakwa belum pernah dihukum, masih berusia muda dan berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

Terpisah, pengacara korban, Rucka Rajendra, mengaku kurang puas dengan tuntutan jaksa. Dia menilai tuntutannya terlalu ringan dibanding ancaman maksimal hukumannya.

"Tuntutan yang demikian ringan menurut pandangan kami tidak sebanding dengan beratnya perbuatan terdakwa," tuturnya.

Ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang lebih adil, proporsional dan mencerminkan keadilan substantif.

Sebagai informasi, Chiko diduga mengedit konten biasa jadi konten cabul dengan teknologi AI. Bejatnya, yang diedit merupakan siswi dan alumni sekolahnya dulu, SMA Negeri 11 Semarang. Saat ini Chiko berkuliah di Universitas Diponegoro.

Sebagian konten editan Chiko diunggah di media sosial. Orang yang menjadi korban pun protes mengetahui fotonya diedit jadi konten pornografi.

Chiko sempat diburu warganet. Tak lama setelah unggahan viral, Chiko muncul dan mengaku bersalah. Dalam video klarifikasi yang diunggah akun resmi SMA Negeri 11 Semarang, ia meminta maaf kepada para korban dan pihak sekolah.

"Saya telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin di akun Twitter saya," kata Chiko dalam video berdurasi dua menit itu.

Namun, permintaan maaf Chiko tak menghentikan proses hukum. Chiko yang lahir dari pasangan polisi itu kini sedang menjalani proses persidangan.

Baca juga artikel terkait KASUS PORNOGRAFI atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah