tirto.id - Kasus pembuatan konten cabul hasil manipulasi menggunakan akal imitasi (AI), masuk tahap tuntutan. Terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra dituntut hukuman tujuh bulan bui.
"Terdakwa kami tuntut tujuh bulan penjara dan denda kategori VI sesuai KUHP baru," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Lilik Haryadi, Jumat (20/2/2026), menjelaskan ulang tuntutan yang dibaca dalam sidang tertutup.
Chiko dinilai terbukti memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi, sesuai Pasal 407 KUHP Nasional-sebagai penyesuaian dari pasal yang disangkakan sebelumnya.
Lilik menjelaskan mengapa Chiko dituntut tujuh bulan, meski ancaman hukuman sesuai pasal tersebut maksimalnya 10 tahun. Alasannya karena Chiko sudah dimaafkan oleh para korban.
"Korbannya sudah memaafkan. Di persidangan, pihak terdakwa juga sudah menyerahkan bukti perdamaian itu kepada majelis hakim," bebernya.
Selain itu, jaksa mempertimbangkan hal-hal lain yang meringankan hukuman. Yakni terdakwa belum pernah dihukum, masih berusia muda dan berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
Terpisah, pengacara korban, Rucka Rajendra, mengaku kurang puas dengan tuntutan jaksa. Dia menilai tuntutannya terlalu ringan dibanding ancaman maksimal hukumannya.
"Tuntutan yang demikian ringan menurut pandangan kami tidak sebanding dengan beratnya perbuatan terdakwa," tuturnya.
Ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang lebih adil, proporsional dan mencerminkan keadilan substantif.
Sebagai informasi, Chiko diduga mengedit konten biasa jadi konten cabul dengan teknologi AI. Bejatnya, yang diedit merupakan siswi dan alumni sekolahnya dulu, SMA Negeri 11 Semarang. Saat ini Chiko berkuliah di Universitas Diponegoro.
Sebagian konten editan Chiko diunggah di media sosial. Orang yang menjadi korban pun protes mengetahui fotonya diedit jadi konten pornografi.
Chiko sempat diburu warganet. Tak lama setelah unggahan viral, Chiko muncul dan mengaku bersalah. Dalam video klarifikasi yang diunggah akun resmi SMA Negeri 11 Semarang, ia meminta maaf kepada para korban dan pihak sekolah.
"Saya telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin di akun Twitter saya," kata Chiko dalam video berdurasi dua menit itu.
Namun, permintaan maaf Chiko tak menghentikan proses hukum. Chiko yang lahir dari pasangan polisi itu kini sedang menjalani proses persidangan.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































