tirto.id - Sebanyak 18 gubernur menemui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (7/10/2025) untuk menyampaikan protes. Di dalamnya termasuk gubernur Maluku Utara, Jawa Tengah hingga DIY. Mengapa mereka geruduk Purbaya?
Kedatangan para gubernur tersebut tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang melakukan pemangkasan dana Transfe ke Daerah (TKD). Awalnya pemerintah mengalokasikan TKD dalam APBN 2026 sebesar Rp649,9 triliun. Jumlah menurun sampai Rp269 triliun ketimbang pada APBN 2025 yang ditetapkan Rp919,87 triliun.
Alokasi TKD di APBN 2026 lantas ditambah setelah tercapai kesepakatan antara pemerintah bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat RI pada Kamis (18/9/2025) menjadi Rp693 triliun. Ada penambahan sekira Rp43 triliun pada TKD di APBN 2026.
Pemangkasan ini lantas menjadi kekhawatiran di antara para kepala daerah. Turunnya nilai TKD akan berdampak pada keberlangsungan pembangunan di daerah. Kemungkinan timbulnya komplikasi perekonomian daerah bisa saja terjadi.
Penyebab 18 Gubernur Geruduk Purbaya
Pemangkasan TKD di APBN 2026 menjadi penyebab sebanyak 18 gubernur menggeruduk ke Gedung Kementerian Keuangan dengan menemui Menkeu Purbaya. Mereka keberatan adanya pemotongan TKD yang akan berdampak pada pemotongan tinggi beban daerah, terutama terkait pembangunan infrastruktur dan biaya pegawai.
Gubernur yang mengikuti pertemuan datang dari Provinsi Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Sumatera Barat, DIY, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Kepulauan Riau, Papua Pegunungan, Bengkulu, Aceh, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Barat. Provinsi tersebut perwakilan anggota dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Salah satu juru bicara, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, menyebut pemangkasan terbesar terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) untuk provinsinsi yang dipimpinnya. Pemangkasan membuat anggaran provinsi anjlok menjadi Rp6,7 triliun dari sebelumnya Rp10 triliun.
“Jadi, kita kepotong Rp3,5 triliun. Dari potongan Rp3,5 itu, terbesar ada di DBH. Jadi, DBH kita itu 60 persen,” kata Sherly di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Menurut Sherly, akibat pemangkasan TKD akan membuat daerah memotong anggaran program lain. Daerah akan kesulitas menyeimbangkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan belanja pegawai. Program-program pembangunan menjadi terkendala.
Sementara itu, Gubernur Jambi sekaligus Ketua APPSI, Al Haris, menilai kebijakan ini menekan ruang fiskal daerah. Ia menyebut beban belanja pegawai dan kewajiban membayar gaji PPPK membuat keuangan daerah makin sempit.
“Kita akui 2026 berat sekali memang teman-teman daerah, apalagi daerah yang fiskalnya rendah, PAD-nya rendah, TKD-nya juga rendah, ini berdampak luar biasa,” katanya.
TKD Mungkin Naik di Pertengahan 2026
Menkeu Purbaya menilai keberatan yang disampaikan para kepala daerah cukup wajar. Kendati demikian, ia menyampaikan pesan agar serapan anggaran daerah diupayakan lebih bagus lagi untuk membangun daerah. Pemerintah pusat hanya tidak ingin terjadi kebocoran anggaran pada sisi pemerintah daerah.
“Cuma kita lihat aja gimana. Kalau mereka mau bangun daerahnya kan harusnya dari dulu udah bagus, anggarannya nggak ada yang hilang sana sini,” kata Purbaya.
Purbaya juga menyampaikan adanya peluang untuk menaikkan anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Ia menyebut pertengahan tahun 2026 sebagai titik evaluasi, tergantung pada kondisi ekonomi nasional. Penyesuaian baru akan diusulkan jika penerimaan negara menunjukkan tren positif.
Purbaya menegaskan bahwa kinerja fiskal daerah juga menjadi faktor penentu dalam pengambilan keputusan. Ia meminta pemerintah daerah memperbaiki serapan anggaran dan mencegah kebocoran. Kemungkinan kenaikan anggaran akan dibahas lebih lanjut setelah melihat realisasi pendapatan negara di kuartal kedua 2026.
Meski membuka opsi peningkatan TKD, Purbaya belum menyebut angka pasti yang akan diajukan. Ia juga tidak memberi kepastian apakah tambahan anggaran akan berlaku merata di semua daerah. Proses selanjutnya akan melibatkan pembahasan internal dan pengajuan ke DPR.
Pembaca yang ingin mengetahui informasi seoutar ekonomi dapat klik tautan di bawah ini:
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id


































