tirto.id - Kejaksaan Agung menerbitkan pengumuman daftar pencarian orang (DPO) atas nama Gabor Kuti selaku Presiden Navayo Internasional AG.
Penetapannya dalam DPO merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkap bahwa penetapan Gabor Kuti sebagai DPO sudah diterbitkan sejak 22 Juli 2025. Dia dimasukan dalam DPO karena tak pernah menghadiri panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Benar, sudah dinyatakan DPO yang bersangkutan setelah dilakukan pemanggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan," ucap Anang kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Anang mengatakan, Gabor Kuti tidak pernah memberikan penjelasan mengapa tidak memenuhi panggilan tim penyidik. Oleh karena itu, Gabor Kuti ditetapkan sebagai DPO, terlebih keberadaannya tidak diketahui hingga saat ini.
"Sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali tidak pernah hadir dan sudah dipanggil sebagai tersangka dua kali," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) menyatakan bahwa kemungkinan sidang in absentia terhadap tersangka Gabor Kuti selaku CEO Navayo Internasional AG. Dia merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit.
JAM Pidmil Kejaksaan Agung, Ali Ridho, mengungkap bahwa pemanggilan kepada Gabor Kuti sudah dilakukan tiga kali. Namun, dia tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.
"Kalau misalnya dipanggil pada masanya enggak pernah datang, ya kita kan bisa sedang dengan cara in absentia. Yang penting kan kita sudah patut memanggil tersangka yang di luar negeri," kata Ali di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jumat (20/6/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































