Menuju konten utama

Cek Pencairan PIP November 2025 dan Info Besarannya

Cara mengecek pencairan dana PIP November 2025 dapat dilakukan dengan mudah. Pengguna bisa menyiapkan NIK, NISN, dan tanggal lahir. Selengkapnya di sini.

Cek Pencairan PIP November 2025 dan Info Besarannya
ilustrasi rekening PIP 2025. foto/https://bwfworldtour.bwfbadminton.com/

tirto.id - Cara mengecek pencairan dana PIP November 2025 dapat dilakukan dengan mudah melalui handphone. Namun, pengguna sebelumnya disarankan untuk menyiapkan NIK, NISN, dan tanggal lahir.

Alokasi anggaran dana PIP 2025 mencapai Rp13,3 miliar. Dana ini akan diberikan kepada 18.594.627 siswa penerima PIP 2025 dari semua jenjang.

Berdasarkan data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), proses pencairan dana PIP hingga 22 September 2025 telah mencapai Rp5,89 miliar untuk 10.427.673 murid atau sekitar 44 persen.

Proses pencairan akan terus dilakukan tak terkecuali di bulan November 2025.

Siswa yang telah menerima manfaat PIP adalah mereka yang sudah memperoleh SK Pemberian, sudah aktivasi rekening atau peserta tahun-tahun sebelumnya.

Cara Cek PIP November 2025

Cara mengecek PIP lewat hp bisa dilakukan untuk mengetahui sampai mana proses pencarian. Berikut ini cara cek PIP lewat hp 2025:

  • Masuk browser di hp
  • Kunjungi laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/
  • Tuliskan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta
  • Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta
  • Masukkan hasil perhitungan captcha di kolom yang disediakan
  • Terakhir, pilih Cek Penerima PIP
Catatan Penting:

*Namamu ada di SK Pemberian, tetapi belum pernah menerima dana dan buku tabungan? Segera tanyakan sekolahmu dan jika menyulitkan, konsultasikan ke nomor WA: 081244123425 (Halo PIP).

Syarat Penerima PIP

Arti PIP adalah Program Indonesia Pintar. Program ini bertujuan membantu anak-anak dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas untuk memperoleh pendidikan sampai lulus tingkat menengah.

Besaran dana PIP yang diperoleh siswa SD Sederajat Rp450 ribu, SMP Sederajat Rp750 ribu, dan SMA Sederajat Rp1 juta.

Akan tetapi, ada aturan nominal yang berbeda bagi para siswa di tingkat akhir setiap jenjang. Kelas 6 SD Rp275 ribu, Kelas 9 SMP Rp375 ribu, dan Kelas 12 SMA Rp500 ribu. Dana di atas, diberikan untuk ukuran setahun sekali.

Lantas, apa saja syarat penerima PIP? Tidak banyak persyaratan bagi siswa untuk mendapatkan dana PIP.

Peserta hanya cukup memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:

  • Siswa adalah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Siswa yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Siswa yang terkena dampak bencana alam
  • Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah
  • Siswa yang mengalami kelainan fisik
  • Siswa korban musibah
  • Siswa dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja
  • Siswa di daerah konflik
  • Siswa dari keluarga terpidana
  • Siswa berada di Lembaga Pemasyarakatan
  • Siswa dengan lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Informasi lain terbaru tentang PIP dapat dilihat secara gratis melalui tautan sebagai berikut:

KUMPULAN ARTIKEL PIP TERBARU

Baca juga artikel terkait PENCAIRAN PIP atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Iswara N Raditya