Menuju konten utama

Cegah Varian Baru Corona, WNA dari Inggris Dilarang Masuk Indonesia

Pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.

Cegah Varian Baru Corona, WNA dari Inggris Dilarang Masuk Indonesia
Pembatasan diberlakukan di Inggris selama pandemi virus korona. zz / KGC-247 / STAR MAX / IPx 2020 12/5/20/AP

tirto.id - Kementerian Perhubungan melarang Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris masuk ke Indonesia, usai ditemukannya kasus varian baru virus corona COVID-19 di South Wales, Inggris.

"Pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi, Senin (28/12/2020).

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi COVID-19.

“SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus corona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus COVID-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari imported case,” jelasnya.

Secara rinci ia menjelaskan, pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Namun, khusus pelaku perjalanan baik WNA maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

"Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia," jelasnya.

Dalam hal hasil peneriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI masih diwajibkan melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Sementara, bagi WNA wajib melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

"SE ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto