Menuju konten utama

Cegah Abu Batu Bara, KSOP Marunda Ingatkan Pengusaha Patuhi Amdal

Pengusaha diminta melakukan penyiraman, memasang jaring dan memperbanyak pohon untuk mencegah debu batu bara ke permukiman warga.

Cegah Abu Batu Bara, KSOP Marunda Ingatkan Pengusaha Patuhi Amdal
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Priok, Kamis (3/2/2022). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Kementerian Perhubungan saat ini melakukan langkah antisipasi dampak debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. Langkah tersebut dilakukan usai PT Karya Citra Nusantara (KCN) terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Kepala KSOP Marunda Ditjen Hubla Kemenhub, Isa Amsyari mengatakan, korporasi akan melakukan penyiraman dan memasang jaring selama bongkar muat batu bara. Tujuannya agar debu tak kembali mencemari permukiman warga.

"Dan menanam pepohonan di lokasi untuk dapat menangkap debu batu bara serta menutup tumpukan batu bara," ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/2/2022).

Isa menjelaskan, di saat yang sama KSOP Marunda juga sudah bersurat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan appraisal/audit/evaluasi terhadap terminal yang dipergunakan untuk kegiatan bongkar batu bara.

"Agar nantinya diperoleh hasil audit mengenai kelayakan atau dampak yang ditimbulkan, apakah masih dibawah ambang atau tidak," terang dia

Isa menjelaskan, nantinya hasil appraisal akan menjadi rujukan langkah berikutnya untuk mengantisipasi pencemaran debu batu bara dalam jangka panjang.

"Untuk pernyataan bahwa udara telah tercemar, harus didukung dengan bukti otentik yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang berwenang," ujar dia.

Namun, Isa menegaskan jika terbukti ada pelanggaran dan pencemaran lingkungan pihaknya akan menindak tegas perusahaan-perusahaan tersebut.

"Langkah kongkritnya adalah menekankan kepada para pengusaha yang melakukan kegiatan di pelabuhan Marunda agar melaksanakan kewajiban sesuai yang tertera di dokumen Amdalnya, seperti menyiram saat bongkar batu bara, memasang jaring serta menutup tumpukkan batu bara dan saat ini pihak terminal KCN sudah menanam sejumlah pohon," tandas dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto menyatakan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terbukti melakukan pencemaran lingkungan abu batu bara di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

PT KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD).

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas LH menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada PT KCN. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kasudin LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022.

Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan.

“Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” kata Asep melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022).

Sementara itu, Kasudin DLH Jakarta Utara, Achmad Hariadi menyatakan bahwa PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item, di antaranya pemenuhan kewajiban yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut.

Baca juga artikel terkait POLUSI BATU BARA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Fahreza Rizky