Menuju konten utama

Cara & Ketentuan Dapat Bantuan UKT Kemdikbud 2021 Rp2,4 Juta

Cara dan ketentuan dapat bantuan biaya UKT Kemdikbud Tahun 2021 sebesar Rp2,4 juta.

Cara & Ketentuan Dapat Bantuan UKT Kemdikbud 2021 Rp2,4 Juta
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2021 untuk semester ganjil sebesar Rp2,4 juta kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), yang akan dicairkan mulai September 2021.

Total dana yang akan disalurkan yaitu xebesar Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT. Adapun bantuan UKT yang diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.

Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Nadiem, seperti dilansir dari laman resmi Kemdikbud.

Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Nantinya, bantuan UKT akan disalurkan Kemdikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Pada tahun ajaran sebelumnya, pemerintah juga memberikan bantuan UKT kepada mahasiswa PTN, PTS, maupun PTKN yang kondisi keuangan keluarganya terdampak pandemi COVID-19.

Dilansir portal resmi pemerintah Indonesia.go.id, skema bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19 khususnya dalam melanjutkan aktivitas pendidikan tinggi.

Ketentuan Penerima Bantuan UKT Kemdikbud 2021

1. Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.

2. Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.

3. Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.

4. Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.

Cara Dapat Bantuan UKT Kemdikbud 2021 Rp2,4 Juta

Jika mahasiswa memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek di atas, mahasiswa bisa dapat bantuan UKT dengan cara berikut:

1. Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.

2. Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek;

3. Jika mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada universitas.

Terkait bentuk pengawasan penyaluran UKT tersebut, Kemdikbudristek bakal memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban bantuan UKT. Hal ini berlaku jika ditemukan mahasiswa yang berhak mendapat keringanan UKT, namun tidak mendapatkan haknya.

Mahasiswa dapat mengakses https://kemdikbud.lapor.go.id apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT tersebut. Pihak kementerian juga mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi.

Bantuan untuk Mahasiswa PTKN

Sementara itu, untuk mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri, Kementerian Agama kembali menetapkan kebijakan keringanan uang kuliah tunggal. Kebijakan tersebut berlaku bagi mahasiswa PTKN program diploma maupun sarjana.

Bentuk keringanan dari Kemenag ada tiga, yakni pengurangan uang kuliah tunggal, perpanjangan waktu bayar, dan pembayaran secara diangsur atau dicicil bagi perguruan tinggi yang mempunyai sistem keuangan badan layanan umum (BLU).

Seperti dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), ada beberapa syarat mendapatkan keringanan UKT, yaitu:

- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.

- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.

- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.

- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Baca juga artikel terkait KEMDIKBUD atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Iswara N Raditya