tirto.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim menganggarkan bantuan kuota internet hingga 15 giga byte (GB) kepada 26,8 juta peserta dan tenaga kependidikan. Anggaran yang disalurkan untuk lanjutan bantuan kuota tersebut sebesar Rp2,3 triliun.
"Kami akan menyalurkan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen," kata Nadiem saat konferensi pers secara daring, Rabu (6/8/2021).
Program subsidi kuota internet telah berjalan sejak 2020 ketika mulai dilaksanakan pembelajaran jarak jauh secara masif imbas pandemi Corona. Kini bantuan kuota internet berlanjut.
Peserta dan tenaga kependidikan di jenjang PAUD hingga perguruan tinggi bisa mendapatkan bantuan kuota internet sesuai besaran yang ditentukan pemerintah.
Siswa di jenjang PAUD akan mendapatkan kuota sebesar 7 GB per bulan, kemudian siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10 GB per bulan.
Bagi guru di jenjang PAUD serta pendidikan dasar dan menengah akan mendapat kuota sebesar 12 GB per bulan. Sementara, untuk mahasiswa dan dosen akan memperoleh 15 GB per bulan.
Bantuan subsidi kuota tersebut akan disalurkan pada tanggal 11-15 pada September, Oktober, dan November. “Kuota data ini akan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” ucap dia.
Founder Gojek itu menjelaskan, bantuan kuota pada 2021 ini untuk mendukung proses pembelajaran di tengah masa pandemi COVID-19. Kemendikbud juga memberikan fleksibilitas bagi penerima bantuan kuota dalam hal mengakses internet.
Namun, dia mengatakan tetap ada pembatasan akses internet terhadap sejumlah aplikasi yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi dan situs lain yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet.
"Jadi ada beberapa aplikasi sifatnya tidak untuk pendidikan yang kita keluarkan dari pemakaian, tapi di luar itu kita memberikan fleksibilitas sebesar mungkin bagi pengguna kuota ini,” katanya.
Terkait mekanisme penerima bantuan kuota di 2021, Nadiem meminta Kepala satuan pendidikan perlu segera memutarkan memperbaharui data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor telepon, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.
"Ini harus dilakukan segera karena tentunya kita masuk dalam tahun ajaran baru dan akan ada banyak murid baru yang harus diisi," tuturnya.
Kepala sekolah harus mengunggah SPTJM di www.vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang Paud, pendidikan dasar dan menengah. Atau www.kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi selambatnya tanggal 31 Agustus 2021.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali