Menuju konten utama

Cara Daftar Praktisi Mengajar 2024, Syarat dan Link Pendaftaran

Simak cara daftar program Praktisi Mengajar 2024, lengkap dengan syarat dan link pendaftaran berikut ini.

Cara Daftar Praktisi Mengajar 2024, Syarat dan Link Pendaftaran
Ilustrasi Dosen. foto/IStockphoto

tirto.id - Pendaftaran Praktisi Mengajar 2024 dibuka pada 1-16 Agustus 2024. Artinya, periode pendaftaran Praktisi Mengajar 2024 saat ini masih berlangsung.

Pendaftaran akun Koordinator Perguruan Tinggi (Koor PT), dosen, dan praktisi dapat segera dilakukan pada program Praktisi Mengajar 2024 selama masih dibuka. Nantinya, akan ada seleksi terhadap para pendaftar.

Pengumuman hasil seleksi kelas kolaborasi bakal dirilis pada 23-25 September 2024. Peserta yang lolos seleksi bisa segera menyiapkan diri sebelum memulai kelas kolaborasi pada 4 Oktober 2024-6 Januari 2025.

Apa Itu Program Praktisi Mengajar?

Praktisi Mengajar merupakan program yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia. Melansir laman Kemdikbud.go.id, munculnya program ini dilatarbelakangi oleh kesenjangan lulusan dan kebutuhan dunia kerja.

Merespon fenomena ini, program Praktisi Mengajar dimaksudkan untuk mendorong kolaborasi aktif antara perguruan tinggi dan dunia kerja. Harapannya, akan ada peningkatan relevansi mata kuliah dengan kebutuhan dunia kerja.

Pihak yang dapat terlibat dalam program Praktisi Mengajar meliputi para profesional (CEO, manajer, tenaga ahli), wirausaha, freelancer, senior/praktisi pensiun, dan PNS. Selain itu, terbuka pula untuk pegawai swasta, pegawai BUMN, konsultan, pengacara, notaris, apotker, hingga peneliti.

Program Praktisi Mengajar memberi kesempatan para praktisi untuk melakukan transfer ilmu sesuai keahliannya dengan mengajar mahasiswa di kelas kolaborasi. Tak hanya itu, pengalaman dan jejaring di dunia usaha diharapkan juga turut bisa dibagi ke mahasiswa.

Cara Daftar Praktisi Mengajar 2024

Tata cara daftar program Praktisi Mengajar 2024 dapat dilakukan dengan menerapkan langkah-langkah berikut ini:

1. Buka laman https://praktisimengajar.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/ dan klik tombol “Daftar Sebagai Praktisi”.

2. Jika belum pernah bergabung dalam program Praktisi Mengajar dan belum punya akun, klin tombol "Daftar Sebagai Praktisi" untuk melakukan pendaftaran.

3. Registrasi dilakukan dengan mengisi nama lengkap, email, dan kata sandi, lantas klik "Daftar". Berikutnya, cek email untuk verifikasi akun.

4. Bagi praktisi yang sudah punya akun, maka tinggal melanjutkan dengan klik tombol "Masuk/Login".

5. Jika sudah berhasil login, praktisi dapat melengkapi profil di menu "Profil Praktisi", mencakup informasi data diri, latar belakang, kolaborasi, dan persetujuan. Pengisian data diri terbagi ke dalam 2 macam, yaitu untuk WNI dan WNA. Berikut ini ketentuannya:

WNI

  • Profil Data Diri
  • NIK
  • Nama Lengkap dan Gelar *jika tidak memiliki gelar depan/belakang, kosongkan kolom tersebut.
  • Alamat sesuai KTP
  • Nomor handphone (aktif dan terhubung dengan WhatsApp)
  • Tempat & tanggal lahir
  • Alamat domisili
  • Foto KTP dengan NIK terbuka
  • Foto diri dengan ketentuan format foto .png/.jpg/.jpeg

WNA

  • Profil Data Diri
  • Nomor Passport
  • Nama lengkap dan Gelar
  • Alamat sesuai Passport / Kartu Identitas
  • Nomor handphone (aktif dan terhubung dengan WhatsApp)
  • Tempat & Tanggal lahir
  • Alamat domisili
  • Foto Passport (nomor Passport boleh disembunyikan)
  • Foto diri dengan ketentuan ketentuan format foto .png/.jpg/.jpeg
6. Selepas itu, klik tombol "Simpan" dan tunggu hingga muncul notifikasi "Data diri berhasil disimpan".

7. Kemudian, lengkapi kolom di bagian "Pekerjaan Saat Ini", yang meliputi status aktif bekerja, jabatan, hingga usia perusahaan.

8. Praktisi juga akan diminta untuk mengisi data media sosial (medsos). Jika praktisi tidak punya medsos atau memang tidak ingin mencantumkan medsos, bagian ini bisa dilewati.

9. Langkah berikutnya adalah pengisian "Latar Belakang", yang meliputi riwayat pendidikan praktisi, pengalaman praktisi, keahlian, dan sertifikat.

10. Setelah itu, praktisi perlu melakukan Pendaftaran Data Kolaborasi Praktis, yang meliputi jenis kolaborasi, bidang studi, modul/program belajar.

11. Untuk melakukan konfirmasi Persetujuan Praktisi, pendaftar bisa membuka menu "Persetujaun". Pilih tipe kontribusi yang ingin dilakukan, yaitu menerima honor atau tidak menerima honor (pro bono), sebelum lakukan konfirmasi Persetujuan Praktisi.

12. Kirim profil Praktisi untuk lakukan konfirmasi.

13. Klik tombol "Simpan" untuk menyimpan data persetujuan.

14. Lantas, klik tombol "Kirim" untuk menyimpan seluruh data aplikasi kolaborasi sebagai praktisi.

Link Daftar Praktisi Mengajar 2024

Pendaftaran program Praktisi Mengajar 2024 bisa dilakukan selama periode pendaftaran masih dibuka, yaitu pada 1-16 Agustus. Pendaftar bisa mengklik link daftar program Praktisi Mengajar 2024 di tautan berikut ini https://praktisimengajar.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/.

Syarat Daftar Praktisi Mengajar 2024

Syarat daftar program Praktisi Mengajar 2024 mencakup kriteria kualifikasi dan dokumen bagi para untuk para pendaftar. Berikut ini adalah syarat daftar program Praktisi Mengajar 2024:

  • Punya keahlian di bidang ilmu dan/atau kompetensi sesuai kebutuhan kelas kolaborasi
  • Punya pengalaman kerja atau usaha sesuai dengan kebutuhan kelas kolaborasi
  • Sudah bekerja dan/atau membuka usaha minimal 5 tahun pengalaman kumulatif (sejak lulus D3, D4, dan/atau S1)
  • Seniman, budayawan, dan atlet yang memiliki pengalaman di bidang ilmu dan/atau kompetensi keahliannya minimal 5 tahun
  • Bagi praktisi wiraswasta dan freelancer, wajib melampirkan dokumen yang menunjukkan kompetensinya berupa Curriculum Vitae (CV) dan/atau portofolio)
  • Tidak memiliki atau tidak sedang melakukan proses untuk mendapatkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) aktif selama Program Praktisi Mengajar berlangsung
  • Bukan merupakan Dosen atau Tenaga Kependidikan dari Perguruan Tinggi di dalam dan luar negeri
  • Khusus praktisi yang akan menerima honor: tidak sedang menerima beasiswa LPDP atau pendanaan lain di salah satu program khusus Kampus Merdeka lainnya, atau tidak sedang terlibat pengelola MBKM
Sementara itu, dokumen yang disyaratkan untuk para praktisi berkewarganegaraan RI dan berkewarganegaraan asing dapat dilihat sebagai berikut:

WNI

  • Salinan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi atau Tax Identification Number (TIN) untuk Praktisi yang bekerja di luar negeri
  • Salinan nomor rekening bank atas nama Praktisi

WNA

  • Salinan paspor/ID
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • Salinan Tax Identification Number (TIN)
  • Salinan nomor rekening bank atas nama Praktisi yang menerima pendanaan
  • Swift code (bagi bank asing)

Baca juga artikel terkait PRAKTISI MENGAJAR atau tulisan lainnya dari Ahmad Yasin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Ahmad Yasin
Penulis: Ahmad Yasin
Editor: Yulaika Ramadhani