tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 18-22 September 2025 mendatang.
KJMU merupakan program bantuan dana pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu dengan kemampuan akademik yang baik. Tujuannya untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar ke perguruan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
KJMU akan menyalurkan bantuan dana pendidikan yang bisa digunakan untuk biaya pendidikan dan biaya personal atau pendukung. Dengan adanya program tersebut diharapkan dapat memperbaiki kualitas pendidikan warga DKI Jakarta. Selain itu, KJMU juga bisa mendorong mahasiswa untuk meningkatkan prestasi akademik.
Syarat Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2025
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar dalam program KJMU Tahap 2 Tahun 2025. Adapun persyaratan tersebut terbagi menjadi dua, yaitu persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum antara lain mempunyai KTP dan KK sebagai warga DKI Jakarta dan terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial di panti sosial Dinas Sosial. Sedangkan, salah satu khususnya telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah atas pada sekolah di DKI Jakarta maksimal tiga tahun sebelumnya.
Berikut ialah rincian syarat untuk mendaftar KJMU Tahap 2 Tahun 2025:
Persyaratan Umum:
- Berdomisili dan mempunyai KTP dan KK DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial di panti sosial Dinas Sosial.
- Tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah atas pada sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta maksimal tiga tahun sebelumnya.
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A atau unggul dan program studi terakreditasi A atau unggul di DKI Jakarta.
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah atas pada sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta maksimal tiga tahun sebelumnya.
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A atau unggul dan program studi terakreditasi A atau unggul di DKI Jakarta.
- Pengajuan maksimal dilakukan pada semester 4.
Cara Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2025
Pendaftaran dan penginputan data KJMU Tahap 2 Tahun 2025 dilakukan oleh SMA/SMK/MA sederajat asal dari calon penerima manfaat. Pengajuan bantuan dana peningkatan kualitas pendidikan bagi Mahasiswa disampaikan oleh calon Mahasiswa atau Mahasiswa.
Adapun, pengajuan tersebut dilakukan dengan menyerahkan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal. Selain itu, juga harus dengan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan.
Detail selengkapnya dokumen persyaratan untuk mendaftar KJMU Tahap 2 Tahun 2025 sebagai berikut:
- Form kelengkapan data (form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)
- Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
- Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp 10.000)
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
- Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
- Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id


































