Menuju konten utama

Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap 2 2025, Sampai Kapan?

Simak jadwal pendaftaran KJMU tahap 2 2025 dan batas akhirnya. Ketahui pula syarat dan ketentuan untuk bisa mendaftar KJMU.

Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap 2 2025, Sampai Kapan?
Petugas membantu warga penerima beasiswa mengambil buku tabungan dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Selasa (3/6/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.

tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2025 tahap 2 mulai Kamis (18/9/2025).

Pengumuman pembukaan pendaftaran KJMU 2025 tahap 2 itu disampaikan melalui akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov Jakarta pada Rabu (17/9/2025).

KJMU merupakan program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta. Program ini diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu agar tetap bisa melanjutkan studi di perguruan tinggi.

KJMU mencakup pembiayaan kuliah dan juga biaya hidup mahasiswa. Dengan begitu, penerima bisa lebih fokus belajar tanpa terbebani masalah ekonomi.

Bantuan ini dapat digunakan baik di perguruan tinggi negeri di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) maupun Kementerian Agama (Kemenag). Selain itu, juga untuk perguruan tinggi swasta di Jakarta.

Syaratnya, mahasiswa harus memiliki KTP DKI Jakarta dan sejumlah syarat lainnya. Mahasiswa penerima juga diwajibkan menjaga IPK di atas batas minimal agar bantuan tetap cair. Terdapat berbagai syarat penting lain yang bisa disimak melalui artikel ini.

Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap 2 2025, Sampai Kapan?

Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 tahun 2025 dibuka sepanjang Kamis (18/9/2025) hingga Senin (22/9/2025). Penerimaan peserta KJMU tahap 2 2025 ini dikhususkan bagi pendaftar baru.

Pendaftaran KJMU 2025 tahap 2 dapat dilakukan secara online alias daring. Caranya, akses laman resmi yang disediakan P4OP Disdik DKI Jakarta.

Pendaftar kemudian melakukan login dengan akun pelajar DKI Jakarta. Selanjutnya, isi formulir pendaftaran dan pastikan data yang dimasukan sudah benar.

Syarat Daftar KJMU 2025

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta KJMU yang ingin mendaftarkan diri. Persyaratan itu misalnya terkait peserta tidak menerima beasiswa/bantuan jenis lain yang sumbernya dari APBN maupun APBD.

Syarat lainnya dapat disimak di bawah ini:

Persyaratan Umum

  • Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTKS dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial.
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
Persyaratan Khusus untuk Calon Mahasiswa

  • Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
  • Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag.
  • Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta.
Persyaratan Khusus untuk Mahasiswa

  • Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
  • Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendiktisaintek dan Kemenag.
  • Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di DKI Jakarta.
  • Pengajuan paling lama pada semester 4.

Apakah daftar KJMU harus terdaftar di DTKS?

Syarat penting untuk mendaftar program KJMU adalah mahasiswa harus tercatat dalam DTKS atau sebagai warga binaan sosial Dinas Sosial DKI Jakarta. KJMU memang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

Dengan masuknya nama calon penerima dalam DTKS, pemerintah memiliki dasar yang jelas bahwa bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang membutuhkan.

Oleh karena itu, mahasiswa yang berminat mengikuti KJMU disarankan untuk memeriksa terlebih dahulu status kepesertaan di DTKS. Jika belum terdaftar, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait BANSOS atau tulisan lainnya dari Hafizhah Melania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Hafizhah Melania
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dicky Setyawan