Menuju konten utama

Cara Daftar BPUM 2021 Tahap 2 Banpres UMKM Bukan di eform.bri.co.id

Daftar BPUM 2021 banpres UMKM online bukan di eform.bri.co.id.

Cara Daftar BPUM 2021 Tahap 2 Banpres UMKM Bukan di eform.bri.co.id
Header Cara Cairkan Bansos BST. foto/IStockphoto

tirto.id - Link eform.bri.co.id tidak bisa digunakan untuk mendaftar bantuan BPUM 2021 banpres UMKM. Link BRI tersebut hanya bisa digunakan untuk mengecek status penerima BPUM 2021 tahap 2.

Untuk mendapatkan BPUM 2021, penerima harus diusulkan atau mendaftar ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota.

Setelah itu, pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima kepada dinas atau badan koperasi UMKM di tingkat provinsi.

Usulan dari dinas koperasi tingkat provinsi kemudian diberikan kepada Kementerian Koperasi dan UMKM yang bertanggung jawab pada program BPUM BLT UMKM 2021.

Syarat penerima BPUM 2021 tahap 2 menurut PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 yaitu:

1. Warga negara Indonesia;

2. Memiliki KTP elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Untuk mendapatkan bantuan UMKM ini, silahkan daftarkan diri ke dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Siapkan beberapa data di bawah ini:

1. Nomor KTP elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

Setiap kota dan kabupaten di Indonesia memiliki syarat dan link pendaftaran yang berbeda. Link pendaftaran BPUM 2021 di sejumlah kota bisa dilihat di sini: Cara Daftar BPUM 2021 Online: Link Banpres UMKM di Berbagai Kota

Cara Daftar BPUM 2021 di Yogyakarta

Di Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) membuka pendaftaran pengajuan BPUM.

“Ada sedikit perubahan syarat-syarat dan pelaksanaanya dibanding tahun lalu. Pada tahun 2021 pendaftaran BPUM hanya melalui dinas yang mengampu UMKM, di Yogya yakni Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM,” kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto di laman Pemkot.

Kriteria pelaku UMKM yang bisa mendaftarkan BPUM adalah:

  • warga Kota Yogyakarta dibuktikan dengan KTP Kota Yogyakarta
  • memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha mikro
  • tidak sedang mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat
  • bukan ASN/TNI/Polri dan pegawai BUMD/BUMN
  • hanya mengajukan satu pemohon dalam satu kartu keluarga.
“Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar BPUM pada tahun 2020, tidak perlu mendaftar lagi program BPUM tahun 2021. Itu karena datanya sudah masuk data base kementerian. Kami hanya menerima pelaku UMKM yang belum mendaftar BPUM tahun lalu,” terangnya.

Dia menjelaskan pendaftaran BPUM tahun 2021 melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) mulai 20 April sampai 10 Mei 2021. Apabila kuota nasional BPUM sebanyak 6 juta telah mencukupi pendaftaran akan ditutup lebih awal.

Setelah pendaftaran online di JSS, pelaku UMKM harus menyerahkan berkas kelengkapan print out bukti pendaftaran berkas ke kelurahan setempat. Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM telah menyiapkan call center di 14 kemantren terkait program BPUM.

“Kami sebar penyerahan berkas pendaftaran di 45 kelurahan agar tidak terjadi kerumunan. Tugas kelurahan hanya mengumpulkan berkas-berkas saja. Kemudian dari kelurahan akan direkap dan dikumpulkan di kemantren. Tiap hari Jumat berkas itu akan diambil dinas untuk direkap dan divalidasi,” jelas Tri Karyadi.

Baca juga artikel terkait BPUM 2021 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH