Menuju konten utama

Cara Daftar UMKM Online di OSS untuk Buat NIB yang Jadi Syarat BPUM

Pelaku usaha mikro yang hendak mendaftar BPUM 2021 bisa membuat NIB secara online di oss.go.id.

Cara Daftar UMKM Online di OSS untuk Buat NIB yang Jadi Syarat BPUM
Warga mendaftarkan diri menjadi calon penerima bantuan tunai usaha mikro di gedung serbaguna Bagawanta, Kediri, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

tirto.id - Banyak pemerintah daerah kabupaten/kota telah membuka pendaftaran calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada bulan April 2021.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha mikro saat mendaftar adalah menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Mengutip penjelasan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), ketika mendaftar jadi calon penerima BPUM 2021 di pemda atau dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota, pelaku usaha mikro harus melengkapi sejumlah data sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nama lengkap
  • Alamat sesuai KTP dan alamat usaha
  • Jenis kelamin
  • Tanggal lahir
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon aktif
  • NIB atau bisa diganti SKU.

Sebagian pemda memperbolehkan NIB diganti dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dapat diterbitkan oleh kantor kelurahan/desa tempat lokasi usaha. Namun, ada juga yang mengharuskan pelaku usaha mikro menyerahkan NIB.

Apa itu NIB? Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). Adapun OSS merupakan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang disediakan oleh pemerintah.

NIB diterbitkan usai pelaku usaha melakukan pendaftaran di laman OSS. NIB juga wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

Mengutip penjelasan di laman Indonesia.go.id, NIB sekaligus berlaku sebagai:

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
  • Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.

Sementara tata cara membuat NIB secara online bagi pelaku usaha mikro dan UKM di laman OSS adalah sebagai berikut:

1. Siapkan e-KTP dan Nomor HP

2. Buka alamat email aktif

3. Buka laman oss.go.id

4. Klik tanda X untuk hilangkan banner pengumuman

5. Klik menu DAFTAR/MASUK

6. Setelah muncul Form Login, klik DAFTAR

7. Isi semua data dengan benar pada kolom yang tersedia

8. Data yang diisikan ialah jenis kartu identitas (bisa KTP), NIK, negara, tanggal lahir, nomor HP, email

9. Ketik Kode Captcha di kolom yang tersedia

10. Centang "kotak menerima syarat dan ketentuan sistem OSS"

11. Klik SUBMIT

12. Klik AKTIVASI dan tunggu sampai registrasi berhasil

13. Kembali buka email, lihat kotak masuk dan cek pesan Aktivasi dari sistem OSS

14. Pesan email dari OSS akan berisi username dan password untuk login di OSS

15. Kembali buka oss.go.id dan klik menu DAFTAR/MASUK

16. Di Form Login, masukkan username dan password

17. Ketik Kode Captcha di kolom yang tersedia, lalu klik LOGIN

18. Setelah itu, klik menu PERIZINAN BERUSAHA

19. Klik PERSEORANGAN

20. Klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro (jika pelaku usaha mikro)

21. Atau, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil (jika skala usaha kecil)

22. Di formulir Data Profil, isikan data profil sesuai dengan yang diminta

23. Setelah data terisi semua, klik SIMPAN DAN LANJUTKAN

24. Di formulir Data Usaha, klik ikon TAMBAH USAHA dan isi data yang diminta

-Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

-Untuk mengisi data KBLI, lihat referensi dengan membuka halaman depan situs oss.go.id (Tab baru)

-Klik menu REFERENSI di laman depan oss.go.id dan klik "Daftar Kegiatan Usaha (KBLI 2017)

-Ketik nama jenis usaha, misalnya: "tekstil" dan semacamnya

-Lalu, catat kode jenis kegiatan usaha di daftar KBLI

-Setelah itu, masukkan kode itu di kolom data yang diminta

25. Kemudian, klik tombol SIMPAN dan SELANJUTNYA

26. Saat masuk pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk usaha skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)

27. Lalu, klik tombol SELANJUTNYA

28. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi (jika ada), Izin Lingkungan (jika ada) dan Izin Usaha (jika ada)

29. Lihat sampai ke bawah, dan beri tanda centang pada kotak disclaimer

30. Lalu, klik tombol PROSES NIB

31. Saat masuk halaman Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat dokumen cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.

32. Setelah masuk halaman Output NIB dan Izin Usaha, silakan klik Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha (untuk pelaku usaha kecil) buat menyimpan atau mencetak (print) dokumen.

33. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Baca juga artikel terkait BPUM 2021 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora