tirto.id - Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kembali disalurkan oleh pemerintah pada 2021, dengan target total penerima sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro. Dalam program penyaluran BPUM 2021, pemerintah menyiapkan total anggaran senilai Rp15,36 triliun.
Berdasarkan penjelasan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) serta ketentuan terbaru, yakni dalam PermenkopUKM Nomor 2 Tahun 2021 (PDF), dana bantuan BPUM 2021 diberikan pada setiap pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan dengan jumlah Rp1,2 juta.
Selain itu, lembaga pengusul calon penerima BPUM 2021 hanya pemerintah daerah (pemda), yakni dinas-dinas atau badan yang menangani bidang koperasi dan UMKM di kabupaten/kota.
Oleh sebab itu, proses pendataan dan pendaftaran calon penerima BPUM 2021 hanya melalui dinas koperasi dan UMKM di tingkat kabupaten/kota. Namun, pendaftaran hanya perlu dilakukan apabila pelaku usaha mikro belum pernah menerima dana bantuan BPUM pada tahun sebelumnya.
Tata Cara Pendaftaran BPUM 2021
Mengutip keterangan KemenkopUKM di akun instagram resminya, pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM pada tahun 2020 tak perlu melakukan pendaftaran ulang. Mereka yang sudah pernah menerima BLT UMKM tahun lalu, masih berpeluang kembali menerima BPUM pada 2021.
Sementara mereka yang belum pernah menerima BPUM dapat mendaftar atau mengajukan usulan kepada dinas bidang koperasi dan UMKM di kabupaten/kota masing-masing. Secara umum, proses pendaftaran calon penerima BPUM 2021 terbagi dalam tiga tahap.
Pertama, mendaftar ke dinas koperasi dan UKM di kabupaten/kota masing-masing. Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online, sesuai ketentuan masing-masing pemda. Kedua, dalam proses daftar itu, pelaku usaha mikro mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi data identitas yang diminta.
Ketiga, setelah mengisi formulir pendftaran, pelaku usaha mikro menyerahkan fotokopi e-KTP, KK, dan NIB atau SKU dari kepala desa/lurah. NIB adalah Nomor Induk Berusaha. Adapun SKU adalah Surat Keterangan Usaha. Sejumlah pemda mewajibkan penyerahkan berkas ke kantor dinas/badan yang menangani bidang UMKM dan koperasi.
Pemda hanya berwenang mendata dan mengusulkan calon penerima BPUM 2021. Adapun putusan soal siapa saja yang menerima BPUM 2021 menjadi kewenangan penuh KemenkopUKM.
Perlu dicatat, pelaku usaha mikro yang berhak menerima BPUM 2021 harus memenuhi persyaratan umum, yakni: berstatus WNI; mempunyai e-KTP; memiliki usaha mikro; bukan PNS atau anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD; serta tidak sedang meminjam KUR.
Di tahap pertama, pemerintah menyediakan anggaran Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku Usaha Mikro. Lantas, pemerintah akan mengucurkan lagi anggaran BPUM senilai Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku Usaha Mikro.
"Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya," terang Eddy, seperti disiarkan laman KemenkopUKM.
Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku Usaha Mikro, KemekopUKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama bulan April 2021.
Hal ini berarti, pada bulan April 2021, banyak pemda kabupaten/kota yang membuka pendaftaran calon penerima BPUM.
Link Daftar BPUM 2021 Online di Jawa Tengah
Sejumlah pemda kabupaten/kota di Jawa Tengah, melalui dinas yang menangani bidang koperasi dan UMKM, telah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon penerima BPUM 2021 yang dapat dilakukan secara online.Sebagian besar pemda kabupaten/kota di Jawa Tengah membuka pendaftaran BPUM online sejak 12 April lalu, dengan tenggat akhir tak jauh berbeda, yakni ditutup beberapa hari lagi di bulan ini.
Berikut link pendaftaran BPUM 2021 online di sejumlah pemda kabupaten/kota di Jawa Tenga, dan informasi tentang jadwal maupun persyaratannya.
1. Daftar BPUM Online 2021 di Demak
Pemkab Demak membuka pendaftaran BPUM 2021 online pada tanggal 12 - 22 April 2021. Setelah mendaftar lewat pltaform milik Pemkab Demak, pendaftar harus menyerahkan berkas persyaratan ke kantor Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Demak.
Link Pendaftaran BPUM Online 2021 di Demak: https://www.go-desmart.com.
Saat membuka link di atas, akan langsung muncul keterangan soal pendaftaran BPUM 2021. Untuk mengisi formulir pendaftaran, klik "Silakan Registrasi Di Sini" dan masukkan data yang diminta.
Usai registrasi, pendaftar harus mencetak Bukti Registrasi dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Lalu, mengirim berkas ke Kantor Dindagkop UKM Demak berikut ini:
- Bukti Registrasi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Fotokopi SPTJM bermaterai Rp.10.000,
- Foto usaha (dicetak dalam kertas A4).
2. Daftar BPUM Online 2021 di Jepara
Pemkab Jepara membuka pendaftaran BPUM 2021 secara online pada tanggal 12 - 20 April 2021. Setelah mengisi formulir online, pendaftar harus menyerahkan dokumen ke kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Link pendaftaran BPUM Online di Jepara: https://forms.gle/uuZVz2J91v6GDqWR9.
Setelah mengisi formulir pendaftaran online di atas, pendaftar harus mengirim sejumlah berkas ke Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, berikut ini:
- Foto Copy KTP Elektronik
- Foto Copy KK
- Foto Copy Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa
- Cetak Foto Usaha berwarna
- Menunjukan screenshot sudah isi link formulir pendaftaran online
Pemkab Jepara menyarankan calon pendaftar mengecek dulu statusnya sebagai penerima BPUM di eform.bri.co.id, sebelum mendaftar. Jika NIK KTP belum tercatat jadi penerima BPUM, dipersilakan untuk mengisi formulir online di atas.
3. Daftar BPUM Online 2021 di Batang
Pemerintah Kabupaten Batang membuka pendaftaran online calon penerima BPUM pada 12-23 April 2021. Pendaftaran BPUM online ini diumumkan melalui akun instagram Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kab. Batang.
Link pendaftaran BPUM online 2021 di Kab. Batang: bit.ly/BPUM2021_Batang
Paling lambat 2 x 24 jam usai mendaftar online, pendaftar harus menyerahkan sejumlah berkas persyaratan ke kantor Disperindagkop Kab. Batang, berupa dokumen sebagai berikut:
- Fotocopy e-KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy NIB/IUMK atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kantor desa/kelurahan
- Print Out Foto Usaha (warna)
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Info selengkapnya bisa disimak dalam penjelasan Disperindagkop Batang melalui link ini.
4. Daftar BPUM Online 2021 di Kota Semarang
Pemkot Semarang mengumumkan pembukaan pendaftaran calon penerima BPUM 2021 online via akun instagram resminya, @semarangpemkot, pada Jumat, 16 April 2021.
"Batas pengiriman usulan calon penerima BPUM 2021 untuk tahap pertama ke Dinkop dan UKM Prov Jateng pada Kamis, 22 April 2021 jam 12.00 WIB sampai tanggal 23 April 2021," demikian isi pengumuman di akun instagram Pemkot Semarang.
Link pendaftaran BPUM online Kota Semarang:e-bpumdiskopum.semarangkota.go.id.
Pemkot Semarang memberlakukan ketentuan syarat pendaftaran BPUM 2021 berikut ini:
- Pelaku usaha mikro, dibuktikan dengan terdaftar di aplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (Punya Bukti Pendaftaran UMKM/Kartu Gerai Kopimi)
- Memiliki e-KTP Kota Semarang
- Satu KK bisa mengajukan maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), IUMK (daftar di oss.go.id)
- Tidak memiliki pinjaman KUR
- Bukan PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Diutamakan pelaku usaha yang belum daftar BPUM tahun 2020.
5. Daftar BPUM Online 2021 di Kabupaten Semarang
Pemkab Semarang membuka pendaftaran BPUM 2021 secara online sejak 5 April 2021. Tidak ada keterangan mengenai tanggal tenggat akhir pendataran tersebut dalam pengumuman situs Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Semarang.
Link pendaftaran BPUM Online Kab. Semarang: http://bit.ly/bpumkabsmg2021.
Untuk mengisi formulir online, pendaftar perlu membuka email Gmail terlebih dahulu di browser, dan kemudian membuka link di atas. Ada sejumlah poin ketentuan yang diinformasikan dalam pengumuman DKUPP Kab Semarang:
- Pengumpulan Data menjadi tanggung jawab DKUPP Kab Semarang.
- Seleksi dan Penyaluran Bantuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
- Pendaftar yang lolos akan langsung dihubungi oleh Bank/Lembaga Penyalur.
- Setelah mendaftar online akan dihubungi untuk pengumpulan berkas-berkas persyaratan.
- Pendaftaran selain via formulir online dari DKUPP bukan tanggung jawab Pemkab Semarang.
- Pastikan penulisan data penting seperti NIK, Nama dan No HP sudah benar.
- Kesalahan penulisan yang mengakibatkan kegagalan proses verifikasi menjadi tanggung jawab pendaftar.
6. Daftar BPUM Online 2021 di Surakarta
Pemkot Surakarta membuka pendaftaran calon penerima BPUM 2021 secara online pada tanggal 12-20 April 2021, pukul 20.00 WIB.
Link pendaftaran BPUM 2021 Online Kota Surakarta: https://tinyurl.com/BPUMSka1.
Pemkot Surakarta memberlakukan persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
- Berstatus warga Kota Surakarta, dibuktikan KTP Elektronik.
- Tidak sedang mengakses KUR atau pinjaman dari perbankan lainnya.
- Bukan PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN ataupun BUMD.
- Belum pernah menerima BPUM lain dari Pemerintah (kementerian atau BUMN/BUMD).
- Satu KK (Kartu Keluarga) hanya boleh mendaftarkan satu pemohon.
- Punya usaha mikro, dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Izin Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan.
- Pemohon/UMKM yang sudah mendaftar BPUM di 2020 dan sudah mengumpulkan berkas ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta tidak perlu mendaftar lagi pada tahun 2021.
Setelah melakukan pendaftaran melalui formulir online, pendaftar harus menyerahkan sejumlah berkas ke Kantor Dinas Koperasi UKM Surakarta (saat jam kerja) pada 12-21 April 2021. Adapun berkas-berkas yang harus diserahkan ialah:
- Formulir BPUM yang diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar
- Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
- Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha).
7. Daftar BPUM Online 2021 di Klaten
Pemkab Klaten membuka pendaftaran BPUM 2021 secara online pada 12-22 April 2021. Setelah mendaftar secara online, pendaftar harus menyerahkan berkas ke kantor Disdagkop UKM Klaten.
Link pendaftaran BPUM online di Klaten: bit.ly/pendaftaran-bpum-klaten.
Pada 24 jam setelah mendaftar melalui formulir online di atas, pendaftar diharuskan menyerahkan berkas-berkas berikut ini ke kantor Disdagkop UKM Klaten:
-Foto copy e-KTP
-Foto copy KK
-Foto copy izin usaha
-Foto dokumentasi usaha.
Izin usaha yang dimaksud ialah izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Klaten, berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen NIB dapat diganti dengan Surat Keterangan Usaha dari pemerintah desa.
8. Daftar BPUM Online 2021 di Kota Pekalongan
Pemkot Pekalongan membuka pendaftaran BPUM 2021 secara online selama tanggal 12 - 22 April 2021. Formulir pendaftaran online bisa diisi saat jam kerja saja, atau pada pukul 08.00-14.00 WIB (Senin-Kamis) dan pada jam 08.00 - 11.00 WIB (hari Jumat).
Link pendaftaran BPUM 2021 online Kota Pekalongan: tinyurl.com/bpum21pkl.
Pendaftaran online untuk calon penerima BPUM 2021 itu wajib diikuti penyerahan berkas fisik ke kantor Dindagkop-UKM Kota Pekalongan.
Penyerahan berkas fisik harus dilakukan pada jam kerja, maksimal satu hari setelah pendaftaran online. Sejumlah berkas fisik yang harus diserahkan pendaftar ialah sebagai berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pendaftaran online OSS di DPMPTSP setempat
- NIB boleh diganti Surat Keterangan Usaha (SKU) yang ditandatangani lurah
- Salinan e-KTP dan Kartu Keluarga(KK)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Format SPTJM bisa diunduh via link yang disediakan Pemkot Pekalongan
- Surat Pernyataan tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah di masa pandemi Covid-19, Foto Produk Usaha.
9. Daftar BPUM Online 2021 di Wonogiri
Pemkab Wonogiri membuka pendaftaran calon penerima bantuan Rp1,2 juta dari BPUM 2021, juga secara online pada 12-20 April 2021.
Link pendaftaran BPUM online 2021 di Kab Wonogiri ialah bit.ly/BPUMWONOGIRI2021.
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Wonogiri membuka pendaftaran bagi mereka yang belum pernah mendaftar BPUM pada 2020.
Di Wonogiri, pendaftaran BPUM 2021 juga harus dilakukan dalam 2 tahap. Setelah mendaftar via formulir online, pemohon harus menyerahkan berkas ke Dinas KUKM Perindag Wonogiri, sebagai berikut:
- Bukti Pendaftaran
- Foto kopi e-KTP Wonogiri
- Foto kopi kartu keluarga (KK)
- Foto kopi nomor induk berusaha (NIB)
- NIB boleh diganti SKU yang diteken lurah (tanpa delegasi).
Pemkab Pati membuka pendaftaran untuk mendata calon penerima BPUM 2021 secara online pada 12-22 April 2021. Pendaftaran buat para pelaku usaha yang belum berstatus sebagai penerima BPUM itu diumumkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati.
Link pendaftaran BPUM 2021 Online di Pati: bit.ly/BPUMdinkoppati2021
Setelah melakukan pendaftaran melalui formulir online di atas, pendaftar harus menyerahkan sejumlah berkas ke kantor Dinkop UMKM Pati, sebagai berikut:
- Foto copy KTP elektronik
- Foto copy KK
- Foto copy NIB/IUMK
- Foto produk / tempat usaha.
Berkas di atas bisa dikirim lewat biro jasa pengiriman barang / jasa / surat / POS ke kantor Dinkop UMKM Kabupaten Pati.
11. Daftar BPUM Online 2021 di Brebes
Pemkab Brebes membuka pendaftaran BPUM 2021 secara online dan tidak menerima berkas fisik. Hal ini sesuai dengan pengumuman di laman resmi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kabupaten Brebes.
Link pendaftaran BPUM online 2021 di Brebes: http://bit.ly/bpum2021brebes
Sebelum membuka link formulir online di atas, sebaiknya pendaftar membuka akun email gmail terlebih dahulu. Adapun kriteria penerima BPUM 2021 di Brebes adalah sebagai berikut:
- Memiliki Kegiatan Usaha Mikro Yang Masih Aktif
- Memiliki E-KTP dan Kartu Keluarga
- Memiliki Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK), NIB OSS atau SKU dari Desa/Kelurahan
- Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak memiliki pinjaman/hutang di perbankan (KUR)
- Kebenaran pengisian data link sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon BPUM
- Link formulir online di atas khusus untuk Warga Kabupaten Brebes.
12. Daftar BPUM Online 2021 di Kota Salatiga
Pemkot Salatiga membuka pendaftaran BPUM 2021 secara online pada tanggal 15-22 April 2021. Hal ini sebagaimana pengumuman resmi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Salatiga.
Link pendaftaran BPUM Online di Kota Salatiga: bit.ly/BPUMSalatiga2021.
Setelah melakukan pendaftaran online melalui link di atas, pendaftar diminta untuk menyerahkan berkas pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Salatiga, sebagai berikut:
- Foto copy e-KTP dan KK
- Foto copy NIB atau SKU
- Foto diri atau swafoto (selfie) 2-3 lembar dengan latar belakang tempat usaha
- Berkas dimasukkan dalam stopmap.
Informasi selengkapnya bisa dilihat di situs DinkopUKM Kota Salatiga, atau link pengumuman ini.
Editor: Agung DH