Menuju konten utama

Pencairan BPUM 2021 di Bank BNI: Cara, Syarat, dan Ketentuan

Pencairan bantuan BPUM 2021 dilaksanakan melalui bank milik BUMN atau BUMD, salah satunya BNI.

Pencairan BPUM 2021 di Bank BNI: Cara, Syarat, dan Ketentuan
Warga antre dengan menerapkan jaga jarak saat mendaftarkan diri menjadi calon penerima bantuan tunai usaha mikro (BPUM) di gedung serbaguna Bagawanta, Kediri, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

tirto.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI ikut terlibat dalam penyaluran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 yang dilaksanakan di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM, atau KemenkopUKM.

BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan ditetapkan jadi penerima bantuan ini oleh KemenkopUKM.

"Saat ini, Kemenkop UKM telah mulai melakukan penyaluran BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta ke lebih dari 2,1 juta rekening penerima BPUM di BNI," kata Corporate Secretary BNI Mucharom pada Selasa (13/4/2021), dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan proses pencairan dana dapat dilakukan setelah penerima BPUM menandatangani dan menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) di cabang BNI. Syarat itu sesuai dengan ketentuan KemenkopUKM. "Syarat lain adalah menunjukkan eKTP, Kartu ATM, dan buku tabungan pada saat datang ke cabang BNI," kata dia.

Setelah memenuhi seluruh persyaratan, penerima dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain atau Agen46 atau kantor cabang BNI terdekat. Namun, penarikan di ATM bank lain dan di Agen46 dikenakan biaya.

"BNI menjamin dana tersebut tidak hilang dan dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Mucharom.

Dalam masa pandemi COVID-19 ini, BNI tetap menjalankan protokol kesehatan selama memberikan layanan di cabang BNI dan melakukan pengaturan antrean agar seluruh nasabah mendapatkan kenyamanan selama berkunjung ke kantor cabang. "Protokol kesehatan tersebut diterapkan baik bagi penerima BPUM maupun nasabah lain yang berkunjung ke outlet BNI," kata Mucharom.

Mekanisme Pendaftaran BPUM 2021 Sampai Pencairan

Program BPUM 2021 digelar oleh pemerintah dengan total anggaran senilai Rp15,36 triliun. Bantuan yang dikenal pula dengan istilah BLT UMKM tersebut akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku Usaha Mikro di seluruh wilayah Indonesia.

"Diberikan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro terdampak. Baik kepada yang sudah meneirma tahun lalu, maupun belum menerima, yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, seperti disiarkan laman KemenkopUKM.

Eddy mengatakan penyaluran BPUM bagi pelaku Usaha Mikro akan dilakukan secara bertahap sampai kuartal 3 tahun 2021. Dalam tahap pertama, pemerintah menyediakan anggaran Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku Usaha Mikro. Di tahap kedua, pemerintah berencana menyalurkan Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku Usaha Mikro.

"Untuk tahun ini, masing-masing pelaku Usaha Mikro memperoleh Rp1,2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya," terang Eddy.

Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku Usaha Mikro, KemekopUKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama bulan April 2021.

Pada tahun ini pengusulan calon penerima BPUM 2021 hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, melalui dinas-dinas kabupaten/kota yang menangani bidang koperasi dan UMKM. Maka itu, pada bulan April, sejumlah pemerintah daerah membuka pendaftaran calon penerima BPUM 2021.

Mengutip keterangan KemenkopUKM di akun instagram resminya, pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM pada tahun 2020 tidak perlu melakukan pendaftaran atau pengusulan ulang.

Sementara mereka yang belum pernah menerima BPUM dapat mendaftar atau mengajukan usulan kepada dinas bidang koperasi dan umkm di daerahnya masing-masing.

Berdasarkan keterangan KemenkopUKM, secara umum mekanisme pengajuan usulan jadi calon penerima BPUM 2021 adalah sebagai berikut:

1. Mendaftar ke dinas koperasi dan UKM di kabupaten/kota

2. Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi data identitas hingga nomor telepon

3. Menyerahkan dokumen fotokopi e-KTP, KK, NIB atau surat keterangan usaha (SKU) dari kepala desa/lurah.

Setelah itu, jika pelaku usaha mikro ditetapkan sebagai penerima BPUM 2021, maka mekanisme pencairan bantuan adalah berikut ini:

1. Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur BPUM (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, PT Pos) lewat pesan teks (whatsapp dan/atau sms) dan/atau panggilan telepon.

2. Setelah mendapat info menjadi penerima BPUM, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor lembaga penyalur dengan membawa e-KTP, fotokopi NIB atau SKU, dan Kartu Keluarga.

3. Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani surat pertanggung jawaban mutlak sebagai penerima BPUM

4. Setelah proses verifikasi dokumen dan data selesai, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM senilai Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

KemenkopUKM pun menyarankan masyarakat yang meminta informasi mengenai BPUM 2021 atau mengirim pengaduan terkait program ini bisa menghubungi nomor call canter 1500 587, atau mengirim pesan via email info@kemenkopukm.go.id, atau mengirim pesan teks via WhatsApp di nomor 08111450587.

Baca juga artikel terkait BPUM 2021 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora