tirto.id - Bansos UMKM 2021 atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku usaha mikro akan kembali diberikan pada tahun 2021.
Bedanya dengan tahun lalu, tahun ini BPUM yang diberikan tidak lagi Rp2,4 juta melainkan Rp1,2 juta per penerima. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021.
Bansos UMKM diberikan dalam bentuk uang Rp1,2 juta dalam satu kali. Uang akan disalurkan ke rekening penerima BPUM.
BPUM diberikan pada pelaku UMKM yang belum pernah menerima dana BPUM atau yang telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya, dan pelaku UMKM yang tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat).
"Pengajuan usulan baru calon penerima Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro sudah mulai dapat diakses dan diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota," tulis @KemenkopUKM melalui Twitter.
Cara Dapat Bansos UMKM BLT 2021
Untuk mendapatkan bansos BLT UMKM 2021, penerima harus diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM di kabupaten/kota.
Kebenaran data penerima bansos BLT UMKM 2021 ini menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM. Setelah itu, pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima kepada dinas atau badan koperasi UMKM di tingkat provinsi.
Usulan dari dinas koperasi tingkat provinsi kemudian diberikan kepada Kementerian Koperasi dan UMKM yang bertanggung jawab pada program BPUM BLT UMKM 2021.
Syata untuk mendapatkan bansos UMKM 2021 ini menurut PermenKUKM Nomor 2 Tahun 2021 yaitu:
1. Warga negara Indonesia;
2. Memiliki KTP elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Untuk mendapatkan bantuan UMKM ini, silahkan daftarkan diri ke dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Siapkan beberapa data di bawah ini:
1. Nomor KTP elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon
"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing," tulis Kemenkop UMKM.
Data usulan penerima BLT UMKM yang telah divalidasi Kemenkop UMKM pada tahun sebelumnya diakui sebagai data usulan calon penerima BLT UMKM tahun ini.
Editor: Agung DH