tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan kebijakan terkait laboratorium pemeriksa COVID-19 sebagai syarat perjalanan atau penerbangan.
Hanya lab kesehatan terdaftar dan berafiliasi dengan Kemkes yang hasil pemeriksaannya diakui, baik untuk Rapid Antigen maupun PCR.
Kebijakan tersebut ditetapkan Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019, ada 742 Laboratorium yang tergabung dalam jejaring.
Dilansir dari laman resmi Kemkes, hingga saat ini jumlah Lab mengalami perkembangan. Akan dilakukan pembaruan secara berkala setiap Hari Minggu pukul 21.00 WIB berdasarkan status keaktifan Lab dalam mengisi aplikasi NAR.
Masyarakat bisa megecek daftar lab yang resmi dan diakui oleh Kemenkes melalui link https://www.litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
Web tersebut akan menampilkan laboratorium di seluruh seluruh Indonesia, lengkap dengan jenis pemeriksaanya.
Berikut ini daftar Lab-lab pemeriksa COVID-19 yang diakui Kemkes:
> Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
> Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta
> Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya
> Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang
> Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar
> Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya
> Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
> Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua
> Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta
> Lembaga Biologi Molekuler Eijkman
> Laboratorium Mikrobiologi Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
> Lembaga Penyakit Tropis Universitas Airlangga
> Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Mataram
> Rumah Sakit Universitas Udayana Denpasar
> Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R.D. Kandou Manado
> Rumah Sakit Universitas Hasanudin Makasar
> Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak
> Rumah Sakit Universitas Brawijaya Malang
> Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito di Daerah Istimewa Yogyakarta
> Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin Bandung.
> Rumah Sakit Umum Pusat dr. Cipto Mangunkusumo
> Rumah Sakit Universitas Indonesia
> Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang
> Rumah Sakit Universitas Andalas di Padang
> Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Barat
> Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto di Jakarta
> Laboratorium Klinik Kimia Farma di Jakarta
> Balai Laboratorium Kesehatan Lampung
> Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Bekasi
> Rumah Sakit Murni Teguh di Medan.
Jenis Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 terdiri atas laboratorium klinik, laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan daerah, balai atau balai besar teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit, balai besar laboratorium kesehatan, laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta laboratorium riset di lingkungan perguruan tinggi atau institusi mandiri nonperguruan tinggi.
Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 tersebut harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2) serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan COVID-19.
Editor: Yantina Debora