Menuju konten utama

Cara Cek BI Checking via HP dan Online Buat Penuhi Syarat Pinjaman

Cara cek BI Checking via HP dan online untuk memenuhi syarat pinjaman bank.

Cara Cek BI Checking via HP dan Online Buat Penuhi Syarat Pinjaman
Ilustrasi pinjaman online. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Sistem Layana Informasi Keuangan (SLIK) atau sebelumnya dikenal sebagai BI Checking mulai 18 Maret lalu telah menutup layanan tatap muka dan untuk sementara diganti dengan pelayanan secara online melalui laman yang telah disediakan OJK.

Melalui laman tersebut setiap debitur dapat mengajukan SLIK dengan mengisi formulir antrean online.

Jika pengajuan SLIK disetujui melalui email, debitur dapat melakukan verifikasi data yaitu dengan menghubungi kontak Whatsapp OJK-SLIK yang tertera di email tersebut.

Setelah itu informasi SLIK akan disampaikan melalui email oleh pihak OJK, demikian dikutip dari laman OJK.

Namun untuk mengajukan SLIK secara tatap muka, terdapat beberapa hal yang harus disiapkan, di antaranya kartu identitas asli berupa KTP bagi individu warga negara Indonesia dan paspor bagi individu warga negara asing.

Sementara untuk debitur badan usaha, maka wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas asli pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

Apabila ajuan SLIK diwakilkan, maka pihak perwakilan perlu membawa Surat Kuasa dengan materai Rp6000 dan disertai dengan menunjukkan KTP debitur yang bersangkutan dan KTP penerima kuasa.

Sisanya debitur dapat menunggu seluruh waktu proses layanan SLIK sekitar lima belas menit.

SLIK atau BI Checking merupakan pengecekan riwayat kredit yang sebelumnya dikelola di dalam Sistem Informasi Debitur (SID) oleh Bank Indonesia dan dilakukan oleh debitur.

Di dalam SID terdapat berisi informasi setiap nasabah yang memiliki kredit serta baik buruknya informasi riwayat kredit nasabah tersebut.

Baik buruknya informasi tersebut akan menjadi pertimbangan atas disetujui atau tidaknya pemberian fasilitas kredit. Data debitur yang bermasalah dalam SID Bank Indonesia akan ditandai sebagai Blacklist Bank.

Sehingga jika kredit tersebut ditolak berkali kali maka bisa jadi dikarenakan buruknya kolektabilitas debitur di dalam SID.

Dikutip dari laman OJK, riwayat kredit akan diukur berdasarkan aktivitas kredit setiap debitur dari skala satu sampai lima atau sering disebut kolektibilitas (kol) seperti berikut:

  • Kredit Lancar atau Kol 1: Yaitu Kredit di mana debitur mampu menyelesaikan segala kewajibannya tanpa ada cela.
  • Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2: Kredit dengan tunggakan selama 1-2 bulan karena keterlambatan pembayaran.
  • Kredit Tidak Lancar atau Kol 3: Kredit dengan tunggakan selama 3-4 bulan.
  • Kredit Diragukan atau Kol 4: Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo dengan tunggakan lebih dari 5-6 bulan.
  • Kredit Macet atau Kol 5: Kredit tidak lancar dengan tunggakan lebih dari 6 bulan. Telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.
Oleh karenanya ketika akan mengajukan kredit, setiap debitur harus memperhatikan perencanaan finansial untuk membayar cicilan kredit setiap bulannya.

Selain itu, debitur juga disarankan untuk mengatur keuangan dengan membayar tagihan tepat waktu.

Sejak 31 Desember BI Checking telah beralih pengawasan dari BI ke OJK. Lalu pada Januari 2018, BI Cheking telah dikelola sepenuhnya oleh OJK serta berganti nama menjadi SLIK dan dari SID menjadi Informasi Debitur (iDeb).

Di bawah pengelolaan OJK, iDeb diperluas cakupannya melingkupi keuangan bank dan non-bank yang, serta lembaga pembiayaan yang memiliki akses data debitur dan kewajiban melaporkan kewajiban debitur ke SID.

SLIK juga dipakai untuk melaporkan fasilitas penyediaan dana, data agunan, serta data-data lainnya yang terkait dari berbagai jenis lembaga keuangan, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), masyarakat, dan pihak-pihak lainnya.

Baca juga artikel terkait CARA CEK BI CHECKING atau tulisan lainnya dari Mochammad Ade Pamungkas

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Mochammad Ade Pamungkas
Penulis: Mochammad Ade Pamungkas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno