Menuju konten utama

Capim KPK Pati Polri dan Jaksa Didesak Mundur Dari Jabatan

Penegak hukum harus mundur dari jabatannya di institusi terdahulu ketika terpilih menjadi pimpinan KPK.

Capim KPK Pati Polri dan Jaksa Didesak Mundur Dari Jabatan
Aktivis Gerakan Masyarakat Sipil Bersihkan Indonesia melakukan aksi teatrikal di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/7/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta panitia seleksi pimpinan KPK harus mempertimbangkan penegak hukum dari Polri dan Kejaksaan yang masih aktif agar mundur dari jabatannya, karena berpotensi menimbbulkan konflik kepentingan.

"Ini penting untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan ketika menangani sebuah perkara yang mana pelaku berasal dari institusinya terdahulu," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada Tirto, Jumat (12/7/2019).

Kurnia memandang, masih banyak nama pejabat Polri dan Kejaksaan RI yang lolos tahap seleksi administrasi. ICW sudah menolak mereka diterima sejak awal pendaftaran.

"Sedari awal ICW menganggap bahwa calon-calon yang berasal dari institusi penegak hukum lebih baik diberdayakan saja di kepolisian ataupun kejaksaan. Mengingat dua institusi penegak hukum itu belum terlihat baik dalam hal memaksimalkan pemberantasan korupsi," ujar Kurnia.

Oleh sebab itu, dia berharap, agar ada komitmen yang ditunjukan pejabat-pejabat dari kedua institusi tersebut untuk mundur dari jabatannya.

"Untuk tahap selanjutnya jika para penegak hukum aktif tersebut tetap diloloskan oleh pansel, maka ia harus mengumumkan bahwa mereka akan mundur dari institusinya terdahulu ketika terpilih menjadi pimpinan KPK," ucap dia.

Para pendaftar yang lolos seleksi administrasi dengan latar belakang Polri aktif:

1. Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Antam Novambar

2. Pati Polri penugasan di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Irjen Dharma Pongkerum

3. Staf Ahli Kapolri, Irjen (Pol) Ike Edwin

4. Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri. Firli diketahui juga pernah menjadi Deputi Penindakan KPK

5. Karo Sunluhkum Divisi Hukum Polri Brigjen Pol Agung Makbul

6. Analis Kebijakan Utama bidang Bindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Juansih

7. Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Sri Handayani

8. Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto

Sedangkan pendaftar dari purnawirawan Polri:

1. Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purnawirawan) Anang Iskandar

2. Mantan Kapolda Papua yang kini menjadi komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Yotje Mende

3. Mantan Analis Kebijakan Utama bidang Kurikulum Rokurlum Lemdiklat Polri Irjen Purn Hengkie Kaluara

4. Mantan Kapolda Bengkulu Irjen Purn Yovianes Mahar

Sementara itu unsur kejaksaan:

1. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Sugeng Purnomo.

2. Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha, Johanis Tanak.

3. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, M Rum.

4. Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ranu Mihardja.

5. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Zakki Amali