tirto.id - Satu keluarga di Perumahan Kori Nuansa Barat Blok III, Jimbaran, menjadi korban perampokan pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 03.00 WITA. Pelaku perampokan adalah seorang buruh proyek perumahan yang bekerja di belakang rumah korban bernama Moch. Rafli Barizi (20).
Aksi Rafli mengakibatkan K (56), seorang ibu rumah tangga sekaligus penjual roti bakar, tewas bersimbah darah. Sementara itu, anak korban yang berinisial DKP (24) mengalami luka lebam pada pipi dan luka cekikan pada leher sehingga dirawat di Rumah Sakit Bali Jimbaran.
“Motifnya ekonomi. Kemungkinan akan digunakan untuk kehidupan sehari-hari karena pelaku mungkin enggak punya uang. Pelaku juga ingin pulang ke Pasuruan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, ketika konferensi pers pengungkapan kasus di Polresta Denpasar, Bali, Senin (24/2/2025).
Laorens membeberkan bahwa pelaku baru saja bekerja selama satu minggu di proyek perumahan tersebut. Pelaku mulai mengintai rumah korban pada Jumat (21/2/2025) atau dua hari sebelum aksi perampokan. Dari situ, pelaku mengetahui bahwa rumah tersebut hanya dihuni oleh ibu dan anaknya.
Aksi perampokan dilancarkan pada Minggu (23/2/2025) pukul 03.00 WITA. Pelaku masuk melalui lubang ventilasi dengan membawa sebuah pisau dapur dari bedeng proyek. Dia menggunakan tangga untuk masuk ke lantai dua rumah korban, lalu turun secepatnya ke lantai satu. Namun, tanpa pelaku duga, aksi tersebut ketahuan oleh korban.
“(Pelaku) dilihat oleh korban. Korban K keluar dari kamar tidur, saat itulah dilakukan penusukan dan ternyata patah (pisau yang dibawa dari bedeng). Kebetulan ada pisau dapur dari TKP, digunakan lah itu,” jelas Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, menyambung pernyataan Laorens.
Korban K menerima enam tusukan dari aksi tersebut, yaitu satu di belakang leher sebelah kanan dan lima tusukan berada di punggung. Tusukan di leher tersebut yang dinilai menyebabkan korban terluka fatal dan kehabisan darah.
Sementara itu, Korban DKP terkejut mendengar suara teriakan ibunya dari ruang utama di lantai satu sehingga bergegas keluar dari kamarnya. Saat mencapai ruang utama, korban kembali terkejut karena melihat ibunya sudah bersimbah darah dan pelaku masih berada di sana.
Pelaku lantas mencekik DKP sehingga DKP berteriak dan melakukan perlawanan. Setelah itu, pelaku langsung membenturkan kepala DKP ke lantai hingga pingsan. Benturan tersebut yang membuat DKP menderita memar di bagian wajah.
“Barang bukti (yang diambil pelaku) berupa dua buah HP dan sebuah cincin emas yang sempat dibawa. Untuk cincin, sudah kami tanyakan. Pelaku sendiri bilang cincinnya hilang, enggak tahu di mana. Hilang saat melarikan diri,” terang Yudistira.
Polisi mendapatkan informasi dari tetangga yang pada saat itu mendengar teriakan DKP. Di saat yang bersamaan, tetangga juga melarikan DKP ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut. Pada hari yang sama, dari pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku di sebuah toko bangunan yang bertempat di Jalan Semer, Kerobokan, Kuta Utara.
“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Kerobokan, Kuta Utara. Sempat terjadi kejar-kejaran terhadap pelaku karena pada saat kami mencoba masuk ke tempat pelaku bersembunyi ini, pelaku melihat keberadaan anggota. Pelaku sempat lari ke belakang, kemudian melompat pagar,” terang Yudistira.
Akibat hendak melarikan diri, polisi melepas tembakan ke kedua kaki pelaku, sehingga pelaku terjatuh dan dapat ditangkap. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui pelaku sudah memesan jasa perjalanan untuk melarikan diri ke Pasuruan. Dia mengatakan kepada sopir bahwa ongkos perjalanan akan dibayarkan ketika sudah sampai di Pasuruan karena pelaku akan meminta uang kepada kedua orang tuanya.
“Dari Kuta Selatan ke Semer (Kerobokan) itu menggunakan ojek online. Di situ ada uangnya daripada pelaku. Tersangka masih memegang uang,” jelasnya.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku setelah menangkapnya. Hasilnya, pelaku terdeteksi positif narkoba. Satu minggu sebelum kejadian, pelaku secara rutin mengonsumsi pil koplo.
Atas perbuatannya, Rafli dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Berdasarkan pasal tersebut, ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Andrian Pratama Taher