tirto.id - Penanggung Jawab Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2024 sebesar 13,99 persen. Rekomendasi ini termaktub dalam Surat Nomor TK.04.03/10398/Disnaker. Melalui usulan tersebut, UMK naik dari Rp5.137.575,44 menjadi Rp5.856.324.
Usulan kenaikan pada UMK tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Lebih lanjut, usulan kenaikan mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Bekasi.
“Maka Pj Bupati Bekasi menyampaikan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2024 naik sebesar 13,99 persen dari 2023 sebesar Rp5.137.575,44 menjadi Rp5.856.324,” tulis pada surat usulan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menilai usulan terhadap kenaikkan UMK tersebut harus diapresiasi lantaran kenaikannya sudah di atas 10 persen.
“Wah ini yang harus kita apresiasi, terimakasih untuk pemerintahnya,” kata dia kepada Tirto, Jumat (24/11/2023).
“Satu-satunya yang menghargai buruh dan di atas 10 persen,” sambung Elly.
Secara terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai usulan kenaikan tersebut sudah sesuai harapan. Untuk itu, Gubernur Jawa Barat, kata dia, tidak boleh mengubah rekomendasi yang ada.
“Bupati Bekasi sudah memutuskan UMK Bekasi 2024 naik 13,99 persen. Maka Gubernur Jawa Barat tidak boleh mengubah rekomendasi itu," ucap Said dalam keterangannya.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang