tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Hakim menilai Neneng terbukti bersalah menerima suap untuk memuluskan izin proyek Meikarta.
"Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin, dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Tardi saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Rabu (29/5/2019) seperti dilansir Antara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga mencabut hak politik Neneng selama lima tahun setelah ia menjalani pidana penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah dan meyakinkan telah menerima suap dan melanggar Pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Berdasarkan fakta selama persidangan, Neneng telah menerima suap Rp10,630 miliar dan 90 ribu dolar Singapura terkait pengurusan izin proyek Meikarta.
Vonis hukuman bagi Neneng ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntuk Neneng dihukum 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara itu, empat pejabat Pemkab Bekasi lainnya yang menjadi terdakwa dalam kasus suap izin Meikarta, masing-masing menerima vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Empat terdakwa itu ialah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi) dan Neneng Rahmi (Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Bekasi).
"Menyatakan terdakwa Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan Neneng Rahmi Nurlaiali terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim Tasdi.
Hakim Tasdi menyatakan uang suap yang diterima Neneng dan 4 anak buahnya itu diyakini berasal dari Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi yang juga telah divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH