Menuju konten utama

Buntut 'Yang Gaji Kamu Siapa', Rudiantara Dilaporkan ke Bawaslu

Rudiantara dilaporkan dengan Pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Buntut 'Yang Gaji Kamu Siapa', Rudiantara Dilaporkan ke Bawaslu
Menkominfo Rudiantara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/18.

tirto.id - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Laporan ini terkait dengan pernyataan Rudiantara 'yang gaji kamu siapa', dalam acara Kominfo Next di Hall Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (31/01/2019).

Anggota ACTA, Nurhayati mengatakan pernyataan Rudiantara itu menunjukkan bahwa ia tak lagi netral sebagai pejabat pemerintahan. Tak hanya itu saja, ACTA juga melihat dari pernyataan Rudiantara itu ada indikasi pemaksaan untuk mendukung salah satu paslon.

"Sangat tidak fair. Di sini alat-alat yang dipergunakan adalah alat pemerintahan, biaya negara dan sebagainya. Beliau pun sebagai pegawai pemerintah, sebagai menteri yang seharusnya netral tidak berpihak kepada salah satu paslon," kata Nurhayati di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).

Diakui Nurhayati memang tak ada nama kandidat capres-cawapres yang disebutkan dalam peristiwa tersebut. Namun, ia melihat adanya upaya penggiringan opini dengan menyebutkan nomor urut pasangan capres-cawapres.

"Iya dan selalu dikatakan mana yang nyoblos nomor satu, mana yang nomor dua? Seolah-olah audiens harus semua nyoblos nomor satu. Seakan-akan ya walaupun tidak ada kalimat seperti itu, penggiringan sudah ada," jelasnya.

Rudiantara dilaporkan dengan Pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal itu diatur pejabat publik dilarang melakukan berbagai tindakan dan kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon. Dalam pasal 547 diatur juga hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.

Dalam laporannya ACTA juga menyertakan beberapa barang bukti, yaitu tangkapan layar beberapa media massa yang mengutip pernyataan Rudiantara. Selain itu, ia juga menyertakan bukti berupa rekaman pidato Rudiantara yang diambilnya dari situs resmi Kominfo. Ia pun berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini.

"Kami punya bukti detik mana beliau menyatakan tentang nyoblos, kata 'siapa yang gaji'," pungkasnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut pernyataan Menkominfo Rudiantara "yang gaji ibu siapa?" merupakan bentuk penegasan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral terkait pilihan politiknya.

"Menkominfo hanya ingin menegaskan bahwa ASN digaji oleh negara sehingga ASN harus mengambil posisi netral, setidaknya di hadapan publik," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (1/2/2019).

Atas pernyataan “yang menggaji pemerintah dan bukan keyakinan Ibu”, “keyakinan” dalam hal ini, menurut Nando, bukan untuk menunjuk pilihan ASN tersebut, melainkan merujuk kepada sikap ketidaknetralan ASN di depan publik, sehingga dianggap mencederai rasa keadilan rakyat yang telah menggaji ASN.

Dalam penutupnya sekali lagi Menkominfo menegaskan posisi ASN yang digaji negara/pemerintah harus netral dan justru menjadi pemersatu bangsa dan memerangi hoaks.

"Kami menyesalkan beredarnya potongan-potongan video yang sengaja dilakukan untuk memutus konteks masalah dan tidak menggambarkan peristiwa secara utuh," ujar Nando.

Baca juga artikel terkait BAWASLU atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari