Menuju konten utama

Bulan Ini Undang-Undang Kebiri Akan Disahkan

Khofifah Indar Parawansa mengatakan PERPPU tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual segera disahkan menjadi undang-undang.

Bulan Ini Undang-Undang Kebiri Akan Disahkan
Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa. Antara foto/Puspa Perwitasari

tirto.id - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengatakan jika pengesahan PERPPU tentang hukuman kebiri diperkirakan akan selesai pada bulan ini.

"Proses pembahasan ditingkat fraksi sudah selesai dilaksanakan, tinggal menunggu pengesahan yang diperkirakan selesai pada Agustus 2016," katanya di Sawahlunto, usai melantik Laskar Anti Narkoba Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Sumatera Barat (Sumbar) di Sawahlunto, Kamis.

Nantinya, pemberatan hukuman ini akan diberikan pada pelaku kejahatan seksual yang menyebabkan korbannya mengalami trauma sangat dalam atau mengalami infeksi saluran hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Pemberatan hukuman yang diberikan berupa penghilangan fungsi ereksi organ vital atau biasa disebut dengan kebiri.

Hukuman tersebut juga akan diberlakukan jika pelaku kejahatan tersebut merupakan orang-orang terdekat korban atau orang yang memiliki profesi terhormat seperti pendidik atau oknum pejabat publik.

"Selain hukuman tambahan, pelaku kekerasan seksual juga dapat diberikan hukuman pemberatan seperti hukuman mati dan kurungan seumur hidup yang seluruhnya akan ditentukan oleh putusan majelis hakim sesuai tingkat kejahatan yang dilakukannya," tambah dia.

Menurutnya, proses pemberian hukuman pemberatan dan hukuman tambahan tersebut sangat tergantung pada proses pembuktian oleh penyidik, antara lain kondisi korban serta latar belakang pelakunya.

Selain hukuman kebiri, lanjutnya jenis hukuman tambahan yang bisa dijatuhkan dapat berupa pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual kepada khalayak ramai serta pemasangan alat deteksi keberadaan pelaku dimana saja berada.

"Sehingga masyarakat dapat mewaspadai kehadirannya dan bisa melapor jika tindakan pelaku sudah mengarah pada perbuatan kekerasan seksual, disamping menimbulkan efek jera bagi pelaku-pelakunya," ujar dia.

Baca juga artikel terkait UNDANG-UNDANG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini