Menuju konten utama

Bukti Vaksinasi COVID sebagai Syarat Mudik Kemungkinan Dihapus

BNPB menyebut ada kemungkinan aturan menyertakan bukti vaksinasi COVID-19 sebagai syarat mudik tahun ini dihapus.

Bukti Vaksinasi COVID sebagai Syarat Mudik Kemungkinan Dihapus
Sejumlah penumpang kereta api menaiki tangga berjalan menuju pintu keluar di Stasiun Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/12/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

tirto.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, menyatakan ada kemungkinan untuk menghapus aturan menyertakan bukti vaksinasi COVID-19 sebagai syarat mudik tahun ini.

Hal ini Suharyanto sampaikan setelah mengikuti rapat tingkat menteri bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan sejumlah Kementerian lainnya.

“Terkait mudik itu nanti kami akan bicara dengan Kemenkes terkait Surat Edaran nomor 25. Di situ untuk perjalanan keluar negeri dan dalam negeri kan masih menyertakan bukti vaksinasi COVID-19, tapi kan tadi Menkes (Budi Gunadi Sadikin) ada penyataan bisa ini ditiadakan,” kata Suharyanto pada konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Surat Edaran (SE) Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 sendiri mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Namun, Suharyanto menyampaikan kebijakan ini masih perlu dibicarakan lebih lanjut untuk menentukan kapan implementasinya bisa dijalankan.

“Tapi sekali lagi, ini belum disampaikan bisa di lebaran ini atau tidak. Nanti kami informasikan lebih lanjut,” ujar Suharyanto.

Untuk mengantisipasi mudik tahun ini, BNPB juga menyiapkan posko-posko yang bisa dimanfaatkan pemudik di perjalanan.

“Kami sudah menyiapkan pos-pos di titik-titik dengan unsur Polri. Sehingga apabila pemudik ada kesulitan terkait vaksinasi, atau penularan COVID-19 atau bencana nanti bisa ke posko tersebut,” sambung Suharyanto.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengimbau masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi booster kedua.

“Silakan saja masyarakat yang menginginkan mendapatkan di fasilitas kesehatan terdekat,” kata Budi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, meminta masyarakat yang akan mudik mempersiapkan rencana perjalanan dengan baik.

Muhadjir juga menyampaikan hingga sekarang, belum ada perubahan terkait syarat mudik untuk tahun ini. “Jadi intinya tidak ada perubahan yang serius yang signifikan,” kata Muhadjir.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat sebisa mungkin tidak membawa kendaraan roda dua untuk mudik. Muhadjir menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan layanan angkut motor gratis ke kampung halaman.

“Jangan sampe mudik yang gembira malah jadi yang didapat kesusahan,” ujar Muhadjir.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2023 atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri