tirto.id - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memastikan bahwa seluruh nomor pelanggan yang telah diblokir karena tidak diregistrasi ulang sampai 30 April 2018, masih bisa diaktifkan kembali.
Caranya, pelanggan bisa mendaftarkan nomor yang terblokir tersebut sesuai mekanisme registrasi kartu prabayar untuk pelanggan baru.
Usai diaktifkan kembali, BRTI menjamin seluruh pulsa maupun kredit pulsa yang ada di dalam nomor yang semula terblokir tetap menjadi hak pelanggan atau tidak hilang, demikian siaran resmi yang dilansir laman Kementerian Kominfo.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli selaku Ketua BRTI menyatakan ketentuan tersebut diberlakukan untuk melindungi hak pelanggan seluler sebagai konsumen.
Perlindungan hak konsumen itu terutama bagi pelanggan seluler yang mengalami pemblokiran nomor prabayar saat kartu SIM miliknya masih menyimpan pulsa maupun kredit pulsa.
Ramli menjelaskan ketentuan itu sudah sesuai regulasi yang selama ini diberlakukan oleh Kementerian Kominfo. Menurut dia, BRTI juga sudah berkirim surat kepada semua operator seluler mengenai pemberlakuan aturan tersebut.
“Dalam surat kami kepada operator seluler, kami meminta agar hak-hak konsumen tetap dijamin,” kata Ramli.
Meskipun demikian, Ramli menegaskan semua pihak tetap dilarang menyalahgunakan identitas kependudukan untuk registrasi nomor prabayar. Setiap pelanggaran akan tetap diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor: Addi M Idhom