tirto.id - Kementerian Kominfo kembali menegaskan soal pemblokiran seluruh layanan nomor kartu prabayar layanan seluler yang belum registrasi ulang hingga 30 April akan diblokir total per 1 Mei 2018.
"Pemblokiran total meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta layanan data internet," tulis keterangan resmi Kominfo pada Jumat (27/4/2018).
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Prof Ahmad M. Ramli juga menyampaikan bahwa operator seluler wajib melakukan pemblokiran pada waktu yang telah ditentukan.
"Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang," tegas Ramli.
Kendati demikian, bagi pelanggan yang terblokir total tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center penyedia layanan, dan kanal registrasi lainnya yang disediakan seperti melalui menu USSD dan portal selama masa aktif kartu prabayar belum habis.
"Dengan melakukan registrasi ulang maka layanan telekomunikasi dapat dipulihkan seperti semula," tambahnya.
Pemerintah meminta masyarakat yang belum registrasi segera melakukan registrasi kartu prabayarnya dan agar setiap orang menggunakan NIK dan No KK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar dan berhak.
Ramli meminta kepada perusahaan-perusahaan apapun untuk turut memberikan perlindungan dan kenyaman masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi.
“Dalam rangka melindungi data pribadi dan menciptakan kenyamanan masyarakat, diimbau perusahaan-perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, tv kabel dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan agar menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via telepon dan sms yang datanya diperoleh secara tanpa hak”, imbau Ramli.
Editor: Ibnu Azis