tirto.id - Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta memeriksa Briptu MK, anggota Polsek Girisubo yang lalai menjaga senjata apinya sehingga meletus dan mengakibatkan kematian seorang warga.
Briptu MK pun kini resmi menjadi tersangka. "Tersangka melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022," ucap Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto, di Polda DIY, Senin, 15 Mei 2023. Pemeriksaan etik masih berlanjut.
"Ini masih berproses secara pidana maupun kode etik. Ini akan kami proses secara internal. (Ranah) kode etik, sanksi paling berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," sambung Hariyanto. Lima polisi lain dan beberapa warga pun diperiksa sebagai saksi perkara.
Semua bermula Briptu MK dan rekan-rekannya mengamankan acara orkes dangdut. Ketika acara hampir selesai, terjadi keributan antarpenonton. Sehingga Briptu MK naik ke atas panggung guna menengahi cekcok. Kemudian Briptu MK meminta senjata api laras panjang, SS1-V1, yang dipegang oleh rekannya.
Alasannya karena pemegang senjata masih junior ketimbang dirinya, maka senjata itu ia amankan. Si junior memberitahukan bahwa senjata dalam keadaan terisi, Briptu MK mengangguk tanda mengerti.
Kemudian Briptu MK menyandang senjata itu dengan laras menghadap ke bawah, namun dia tak mengecek dan tak mengunci senjata tersebut. Saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api meletus dan mengenai korban.
Berdasar hasil visum, luka tembak mengenai punggung bagian atas atau tengkuk, dari bahu kanan peluru tembus ke iga bagian dada. Lantas Briptu MK dijerat Pasal 359 KUHP.
SS1-V1 merupakan senjata buatan PT. Pindad. Senjata ini adalah senapan serbu pertama yang diadopsi langsung dari FN FNC. Senapan memiliki berat kosong 4.02 kilogram dan berat isi 4.38 kilogram, dengan munisi 5.56 x 45 milimeter standar NATO dan panjang laras 449 milimeter.
SS-1 V1 dapat menembak dengan sangat akurat sampai dengan jarak 400 meter. Mobilitas dalam penggunaan SS1 dapat semakin mudah dengan popor yang dapat dilipat.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky