tirto.id - Briptu MK, anggota Polsek Girisubo, jadi tersangka kematian seorang warga bernama Aldi Aprianto di Desa Nglindur, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
Korban tewas karena letusan senjata api, Minggu, 14 Mei 2023, dalam acara pentas musik merti dusun. Lima polisi pun diperiksa sebagai saksi.
"Penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan satu tersangka yakni Briptu MK," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra di Polda DIY, Senin, 15 Mei.
"Perbuatan tersangka disangkakan Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahan atau kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal," lanjut Nuredy. Semua bermula ketika Briptu MK dan rekan-rekannya mengamankan acara orkes dangdut.
Ketika acara hampir selesai, terjadi keributan antarpenonton. Sehingga Briptu MK naik ke atas panggung guna menengahi cekcok. Kemudian Briptu MK meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya.
Alasannya karena pemegang senjata masih junior ketimbang dirinya, maka senjata itu ia amankan. Si junior memberitahukan bahwa senjata dalam keadaan terisi, Briptu MK mengangguk tanda mengerti.
Kemudian Briptu MK menyandang senjata itu dengan laras menghadap ke bawah, namun dia tak mengecek dan tak mengunci senjata tersebut.
"Saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api meletus dan mengenai korban," terang Nuredy.
Polisi juga meminta keterangan masyarakat yang hadir dalam acara. Berdasar visum, luka tembak mengenai punggung bagian atas atau tengkuk dari bahu kanan, peluru tembus ke iga bagian dada. Hingga kini penyidik pun masih memeriksa Briptu MK.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky