tirto.id - Anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan, didakwa membunuh bayi berusia dua bulan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.
Sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (16/7/2025). Terdakwa Brigadir Ade mengikuti secara daring dari tahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saptanti Lastari mengungkap tindakan kasar Brigadir Ade yang menyebabkan buah hatinya meregang nyawa. Kekerasan dilakukan dua kali pada hari yang sama di tempat berbeda.
Saat anak bernama Nayazka Arkatama berada dalam penjagaan Brigadir Ade, tanpa sepengetahuan pacarnya, ia memegangi leher anak tersebut dengan menggunakan tangan kirinya dalam keadaan emosi.
"Terdakwa menekan dengan sangat kencang atau sangat kuat menggunakan jari jempol dan telunjuk, pada bagian kepala sisi belakang dekat telinga korban," jelas Jaksa.
Pada saat Brigadir Ade melakukan aksi kejinya, korban kesakitan sehingga menangis kencang. Brigadir Ade panik lantas menggendong sembari berupaya mendiamkan anaknya.
Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah kontrakan daerah Palebon, Pedurungan, Kota Semarang. Kontrakan tersebut ditempati Brigadir Ade bersama anak dan pacarnya, Dina Julia Pratami, meski belum resmi menikah.
Jaksa melanjutkan, tindakan kekerasan kedua Brigadir Ade terhadap anaknya berlangsung di dalam mobilnya yang terparkir di depan Pasar Peterongan, Kota Semarang pada hari yang sama, selang beberapa jam dari kekerasan pertama.
Saat pacarnya berbelanja di pasar, Brigadir Ade mengangkat anaknya yang ada di mobil. Ia memindah kepala korban ke tangan kiri, sementara badan korban ia topang dengan menggunakan tangan kanan.
"Kemudian terdakwa menekan jidat korban dengan menggunakan telapak tangan bawah dengan kuat sebanyak satu kali," beber Jaksa.
Atas kejadian itu, korban terbangun dan menangis kencang kurang lebih tujuh menit hingga gumoh. Sontak, Brigadir Ade memiringkan kepala korban sembari membersihkan mulut dan hidung yang terkena gumoh.
Tak lama berselang, korban batuk tersedak, diam, dan mengalami sesak nafas. Lalu terpejam seperti orang tidur, meskipun detak jantung korban masih aktif dan terdapat tanda-tanda bernapas.
Saat pacarnya kembali ke mobil, Brigadir Ade berbohong dengan mengatakan anaknya sudah tertidur sejak tiga menit yang lalu.
Namun, kondisi korban tidak baik-baik saja, tubuhnya memberi tanda-tanda yang tak wajar. "Wajah korban menjadi pucat dan bibir mulai membiru," urai Jaksa.
Kemudian pacar Brigadir Ade yang merupakan ibu korban, panik, berupaya memberi pertolongan pertama dengan cara menepuk-nepuk badan korban, tetapi korban hanya diam saja, tidak bergerak dan tidak ada nafasnya.
Korban lantas dilarikan ke rumah sakit terdekat dan sempat mendapatkan perawatan medis. Sehari kemudian, pada Senin (3/3/2025) sore, kondisi kesehatan korban terus menurun hingga berujung meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Brigadir Ade dijerat dengan dakwaan alternatif, sebagaimana Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































