Menuju konten utama

Polisi: HB Bunuh Anak Pacarnya karena Melampiaskan Dendam

Tersangka HB mengaku kesal pada kakak pacarnya dan melampiaskannya kepada korban MA.

Polisi: HB Bunuh Anak Pacarnya karena Melampiaskan Dendam
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia, Rabu (30/4/2025). Tirto.id/

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap motif pembakaran anak berinisial MA (3,5 tahun) di Tangerang. Dalam kasus ini, pembunuhan dilakukan oleh tersangka HB alias H (38) yang merupakan kekasih ibu korban.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa tersangka mengaku kesal pada kakak dari ibu korban yang tidak merestui hubungannya. Lalu, tangisan korban MA saat menginap di rumah kontrakannya menjadi pemantik hingga terjadinya aksi penyiksaan hingga MA meninggal dunia.

“Pelaku kesal karena korban anak menangis tengah malam dan dendam terhadap kakak dari ibu korban anak karena tidak merestui hubungan pelaku dengan ibu korban anak, sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban anak,” ungkap Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Wira menjelaskan bahwa korban MA sudah sering menginap di kontrakan tersangka. Saat hendak menginap, korban bahkan diantar ibu dan dua kakaknya.

Wira menjelaskan bahwa kekerasan kepada korban MA dimulai tersangka dengan memukul bagian belakang kepala dengan tangan kosong sebanyak tiga kali. Kemudian, tersangka membawa korban ke kamar mandi dan langsung mencelupkan kepala MA ke dalam ember berisi air dengan posisi kedua tangan dipegang di belakang badan.

Menurut Wira, tangan kiri tersangka mencekik leher belakang korban sambil mencelupkan kepala korban ke dalam ember yang berisi air. Saat itu, leher bagian depan korban menempel di mulut ember dan ditekan dengan keras oleh tersangka selama 2 sampai 3 menit hingga korban muntah dan mengeluarkan feses dari anus.

“Setelah itu, tersangka mengobok-obok dan menggosok-gosok anus korban dengan menggunakan sikat kloset dengan tujuan membersihkan kotoran [feses korban],” tutur dia.

Ditambahkan Wira, setelah itu tersangka kembali mencelupkan kepala korban ke ember berisi air dengan cara yang sama hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka membawa korban ke kasur kamar dan meletakannya dengan posisi terlentang.

“Kemudian menumpuk dengan pakaian yang ada dalam kamar, lalu membakar mayatnya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan. Selanjutnya, tersangka mengunci pintu kontrakan dan membuang kunci ke selokan depan kontrakan,” ujar dia.

Tersangka dijerat Pasal 76c jo. Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338, 340, dan 351 Ayat 3 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KRIMINALITAS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi