tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap alasan anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan, melakukan kekerasan hingga menyebabkan anaknya yang baru berusia dua bulan meregang nyawa.
Jaksa Saptanti Lastari mengatakan, Brigadir Ade memendam emosi ketika pacarnya, Dina Julia Pratami, terus mendesak meminta dinikahi. Ia lantas melampiaskan emosinya kepada anak hasil hubungan di luar nikah keduanya.
"Terdakwa merasa jengkel dan kesal terhadap perlakuan saksi Dina Julia Pratami dan ibunya," ungkap Jaksa saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (16/7/2025).
Pacarnya sering marah-marah dan berulang kali mengata-ngatai Brigadir Ade dengan ungkapan kasar. "Seperti misalnya 'polisi bajingan', 'polisi anjing', dan lain sebagainya," beber Jaksa.
Namun, kemarahan pacar sebenarnya cukup berdasar. Sebab, meski anak hasil hubungan gelapnya sudah lahir, Brigadir Ade tak kunjung meminang kekasihnya yang awalnya ia kenal dari sebuah pesta.
Pada awal Februari 2025, Brigadir Ade dan keluarganya mendatangi rumah paman pacarnya untuk membicarakan masalah pertanggungjawaban anak dan hubungannya.
Dalam pembicaraan tersebut, Brigadir Ade bersikap keras untuk tidak mau menikahi pacarnya. Polisi tersebut hanya sanggup memberi nafkah bulanan kepada pacar dan anaknya.
Karena keputusan itu, sebut jaksa, wajar jika pacarnya meradang dan mengata-ngatai Brigadir Ade yang hanya mau enaknya saja.
Selama ini, Brigadir Ade dan pacarnya mengontrak sebuah rumah di daerah Palebon, Pedurungan, Kota Semarang. Meski belum mengikat hubungan pernikahan, pasangan tersebut biasa melakukan hubungan suami istri.
Tragedi kekerasan Brigadir Ade terjadi pada awal Maret 2025. Polisi yang berdinas di Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah itu melakukan kekerasan kepada anaknya dua kali.
Kekerasan pertama terjadi pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah kontrakan. Brigadir Ade, tanpa sepengetahuan pacarnya, memegangi leher anaknya dengan menggunakan tangan kiri dalam keadaan emosi.
"Terdakwa menekan dengan sangat kencang menggunakan jari jempol dan telunjuk, pada bagian kepala sisi belakang dekat telinga korban," ungkap jaksa.
Korban kesakitan sehingga menangis kencang. Brigadir Ade panik lantas menggendong sembari berupaya mendiamkan anaknya.
Kekerasan kedua Brigadir Ade terhadap anaknya berlangsung di dalam mobilnya yang terparkir di depan Pasar Peterongan, Kota Semarang pada hari yang sama, Minggu (2/3/2025) siang.
Saat pacarnya berbelanja sayur di pasar, Brigadir Ade bersama anaknya menunggu di mobil.
Pada momen itu Brigadir Ade mengangkat anaknya dengan memindah kepala korban ke tangan kiri, sementara badan korban ditopang dengan tangan kanan. Kemudian Brigadir Ade menekan jidat korban.
"Terdakwa menggunakan telapak tangan bawah, menekan jidat korban dengan kuat," kata jaksa.
Tak lama berselang, korban batuk tersedak, diam, dan mengalami sesak nafas. Kondisi korban terus memburuk, tubuhnya memberi tanda-tanda yang tak biasa. Wajah korban menjadi pucat dan bibir mulai membiru.
Korban lantas dilarikan ke rumah sakit terdekat dan sempat mendapatkan perawatan medis. Korban meninggal pada hari berikutnya, Senin (3/3/2025).
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































